Rabu 08 Jan 2020 04:46 WIB

Asuransi Minimalisasi Kerugian karena Banjir

Pastikan asuransi diperluas hingga melindungi dari bencana banjir.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Indira Rezkisari
Warga membersihkan rumah pascabanjir di Pondok Arum, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (4/1/2020).
Foto: FAUZAN/ANTARA FOTO
Warga membersihkan rumah pascabanjir di Pondok Arum, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (4/1/2020).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asuransi dengan perluasan risiko dapat meminimalisir kerugian yang terjadi. Head of Claims Management Allianz Utama Indonesia, Ignatius Hendrawan menyampaikan, asuransi dapat meminimalisir kerugian yang mungkin timbul, seperti saat banjir kemarin.

"Masyarakat perlu memiliki asuransi dengan jaminan perlindungan yang mencakup bencana alam, seperti banjir," katanya melalui siaran pers, Selasa (7/1).

Baca Juga

Saat terjadi banjir beberapa waktu lalu, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) sebagai penyedia asuransi umum menyediakan layanan khusus bagi para nasabah yang terkena banjir. Ignatius menyampaikan nasabah adalah pemilik polis Allianz MobilKu dan Allianz RumahKu Plus.

Nasabah dapat mengklaim layanan derek mobil yang mogok akibat terkena banjir. Selain itu juga layanan biaya akomodasi sementara bagi nasabah yang rumahnya terendam banjir.

Layanan derek (towing) yang termasuk dalam Roadside Assistance (RodA) juga merupakan layanan yang diberikan untuk mengatasi gangguan pada kendaraan bermotor dengan tingkat kesulitan yang rumit. Layanan ini berlaku untuk kondisi darurat atau apabila kendaraan mogok dan tidak dapat diperbaiki di lokasi.

Bagi para nasabah yang memiliki polis Allianz RumahKu Plus, dapat menggunakan layanan biaya akomodasi sementara sampai dengan maksimal Rp 25 juta sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Hal ini jika nasabah tidak dapat menghuni rumah tinggal akibat terendam banjir.

Ignatius menyarankan agar nasabah memastikan cakupan perlindungan polis asuransi yang dipilih, menyimpan nomor call centre asuransi di perangkat telepon selular untuk kondisi darurat, juga mengikuti ketentuan persyaratan dan prosedur klaim yang berlaku.

"Lengkapi dokumen yang dibutuhkan saat melakukan klaim asuransi agar klaim asuransi bisa segera diproses," katanya.

Chief Executive Officer PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk. (Adira Insurance), Julian Noor juga menyampaikan belum banyak masyarakat yang memahami bahwa perlindungan asuransi bisa menjamin risiko banjir terhadap aset-aset nasabah. Tidak hanya melindungi properti dan kendaraan bermotor, asuransi yang menjamin risiko banjir merupakan perluasan dari jaminan utama yang dapat menjamin risiko isi properti.

Adira Insurance memiliki produk yang dapat dilindungi dari risiko banjir seperti asuransi kendaraan baik mobil (Autocillin) maupun motor (Motopro), lalu asuransi properti seperti rumah tinggal (Home Insurance) maupun ruko (Arthacillin). Produk ini menjamin aset-aset Pelanggan dari ancaman banjir.

"Namun perlu dicatat bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir," katanya.

Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti otomatis diperluas dengan cover risiko banjir. Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, nasabah harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi.

Jika masih ditolak asuransi, biasanya karena nasabah secara sengaja mengendarai mobil atau nekat menerjang saat banjir. Kasus ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi.

"Namun yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa dicover tetapi tetap harus ada perluasan banjir," tambah Julian.

Selain itu, untuk perluasan jaminan banjir terhadap kendaraan bermotor, Adira Insurance memiliki fasilitas towing car atau mobil derek, Emergency Road Assistance, serta ambulance yang siap membantu dalam kondisi darurat di jalan. Adira membentuk tim tanggap bencana yang siaga 24 jam terutama menjelang musim penghujan.

Bantuan utama dari tim tanggap bencana Adira Insurance adalah untuk mengevakuasi kendaraan pelanggan ke lokasi yang lebih aman serta perbaikan kendaraan atas kerusakan akibat banjir sesuai jaminan yang tercatat di dalam polis. Untuk mempermudah klaim, nasabah juga bisa menggunakan layanan klaim secara online.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement