EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Adaro Indonesia menerima penghargaan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan atau PROPER 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PT Adaro Indonesia bersama 25 perusahaan lainnya mendapat peringkat emas atau tertinggi dari evaluasi kinerja terhadap 2.045 perusahaan.
Khusus untuk anugerah PROPER peringkat emas diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin. Adapun perusahaan yang mendapat peringkat Emas adalah perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam sambutannya mengapresiasi perusahaan yang memperoleh peringkat emas tahun 2019. Ia berharap perusahaan-perusahaan yang mendapat peringkat baik kategori lingkungan hidup itu terus mempertahankan prestasinya.
"Mohon prestasinya dipertahankan dan kalau bisa ditingkatkan lagi agar memberikan contoh kepada yang lain," ujar Kiai Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (8/1).
Wapres mengingatkan agar perusahaan dalam menjalankan usahanya turut memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan hidup di sekitarnya. Hal ini kata Kiai Ma'ruf, agar mencegah kerusakan lingkungan yang mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.
"Ketaatan ini musti dijaga karena bila ketidaktaatan terjadi dalam bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi industri yang tidak ramah lingkungan, maka pada hakekatnya sama dengan merampas atua mengambil hak orang lain dan mengabaikan hak orang lain," kata Kiai Ma'ruf.
Wapres juga menyinggung perusahaan yang memperoleh peringkat merah dan hitam agar berbenah memperhatikan lingkungan sekitarnya.
"Bagi yang masuk peringkat merah dan hitam, hendaknya momen ini dijadikan refleksi diri, dijadikan penerapan standar yang tinggi bagi lingkungan hidup sebagai falsafah korporasi anda. ini akan jadi sumbangan terbesar anda bagi masyarakat tempat dimana anda beroperasi, juga kepada lingkungan bangsa negara," kata Kiai Ma'ruf.
Dalam laporannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkap berdasarkan evaluasi, ditetapkan peringkat perusahaan sebagai berikut. Peringkat Emas sebanyak 26 Perusahaan, Hijau sebanyak 174 Perusahaan, Biru sebanyak 1.507 Perusahaan, Merah sebanyak 303 Perusahaan, dan Hitam sebanyak 2 Perusahaan.
Sementara itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi.
Ia menjelaskan perusahaan dengan peringkat EMAS adalah perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Sedangkan untuk peringkat Hijau adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond compliance melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatansumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
Peringkat Biru adalah untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk peringkat Merah, adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Hitam adalah untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Dalam acara penganugerahan PROPER Penilaian tahun 2018-2019 juga diumumkan 2 perusahaan yang mendapatkan peringkat terburuk atau hitam. Dua perusahan tersebut adalah PT PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan PT TRD yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
PT PBCM yang berjenis usaha pengolahan logam ini mendapatkan peringkat hitam karena melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 tanpa izin yaitu pencucian limbah B3 berupa sludge logam berupa gram dari proses metal shaping yang mengandung minyak dan gram. Hasil pencucian diserahkan ke masyarakat namun tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari PT Wastec International.
Sedangkan untuk PT TRD yang berjenis usaha kayu lapis ini memperoleh peringkat hitam karena memanfaatkan limbah B3 berupa sludge IPAL digunakan sebagai tanah timbun untuk mengisi tanah yang turun di daerah rawa yang masih dalam lokasi lahan milik sendiri atau open dumping.