Rabu 08 Jan 2020 17:23 WIB

BEI: Pasar Modal Bukan Hanya untuk Perusahaan Besar

Banyak perusahaan kecil enggan masuk pasar modal karena prosesnya yang rumit.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Seorang karyawan keluar ruangan saat penutupan perdagangan saham 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin (30/12/2019). Banyak perusahaan kecil enggan masuk pasar modal karena prosesnya yang rumit.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang karyawan keluar ruangan saat penutupan perdagangan saham 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin (30/12/2019). Banyak perusahaan kecil enggan masuk pasar modal karena prosesnya yang rumit.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa pasar modal tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar. Pasar modal sangat terbuka bagi semua perusahaan baik skala kecil maupun menengah.

"Kami ingin tekankan, Bursa Efek Indonesia adalah tempat untuk bisa bertumbuh bagi perusahaan termasuk usaha kecil menengah (UKM)," kata Direktur Penilai Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Rabu (8/1). 

Nyoman mengakui, banyak perusahaan skala kecil dan menengah yang masih enggan masuk ke pasar modal. Menurutnya Nyoman, salah satu penyebab keengganan tersebut yaitu mekanismenya yang dinilai sangat rumit. 

Penyebab lainnya adalah minimnya pemahaman dan informasi mengenai pasar modal itu sendiri. Selama ini, pasar modal selalu diidentikkan dengan perusahaan-perusahaan besar dengan nilai penggalangan dana miliaran hingga triliunan. 

Padahal, lanjut Nyoman, BEI juga mengakomodasi dan memfasilitasi perusahaan kecil dan menengah untuk mengakses pasar modal. Salah satunya dengan mengadakan program IDX Incubator. 

Nyoman menjelaskan, IDX Incubator, dirancang untuk membantu perusahaan rintisan dalam meningkatkan semua aspek bisnis, mulai dari teknis, keuangan, hukum, administrasi serta tata kelola perusahaan. 

Sementara itu, Direktur Penilaian Keuangan OJK, I Made bagus Tirthayatra mengatakan proses masuk pasar modal melalui mekanisme penawaran saham perdana (IPO) bagi UKM tidaklah rumit. Bagi calon perusahaan berskala kecil dan menengah yang berminat untuk IPO sebelumnya harus melakukan penawaran pada lebih dari 100 orang atau telah dijual di pasar tunai lebih dari 50 orang. Saham yang ditawarkan tersebut, nilainya lebih dari Rp 1 miliar dalam kurun waktu 12 bulan.

"Kalau menawarkan lewat media massa itu sudah masuk kategori penawaran umum. Terlepas apakah akan laku atau tidak kalau sudah ditawarkan ke 100 orang lebih itu sudah masuk penawaran umum," kata Made.

Setelah adanya penawaran umum, maka perusahaan tersebut harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, perusahaan harus memiliki berbagai jabatan struktural di perseroannya seperti Komisaris Independen, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, Audit Internal, dan Komite Nominasi dan Remunisasi.

Dalam proses penerapan GCG tersebut, perusahaan berskala kecil dan menengah itu akan mendapatkan keringanan dengan diberikan kelonggaran waktu. Kelinggaran waktu diberikan selama 1 tahun bagi perusahaan kecil. Sedangkan perusahaan menengah diberi waktu selama 6 bulan.

"Tidak sulit, karena kita sadar GCG itu perlu waktu, karakteristik ini memberikan ruang untuk bertumbuh dulu," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement