EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan tindakan memanipulasi atau window dressing laporan keuangan BUMN merupakan tindak kriminal. Manipulasi laporan keuangan masih terjadi di perusahaan BUMN.
"Window dressing laporan keuangan bisa juga dikategorikan sebagai tindakpidana alias kriminal," ujar Erick di Jakarta, Jumat (10/1).
Dia mengatakan yang sering terjadi akhir-akhir ini di BUMN-BUMN adalah manipulasi laporan keuangan. Apalagi, kalau window dressing setelah memanipulasi seolah-olah perusahaan BUMN meraih keuntungan, tapi tidak ada dananya.
"Cuma buat bayar gaji dan bonus ini ada lagi yang buat menerbitkan utang baru," katanya.
Mekanisme penerbitan utang baru tersebut, lanjut Erick, tidak menggunakan bank namun melalui penerbitan surat utang karena lebih mudah. Utang yang diperoleh tersebut dibikin proyek lalu disuntikkan ke perusahaan yang tidak menguntungkan atau feasible.
Terlebih lagi, surat utangnya memiliki periode jatuh tempo dalam waktu singkat yang dapat dikategorikan sebagai penipuan (fraud). "Karena hal-hal seperti ini pengurus-pengurus BUMN bisa kita ganti," ujar Menteri BUMN tersebut.
Sebelumnya, Erick Thohir menegaskan bahwa tata kelola korporasi yang bersih dan baik atau good corporate governance (GCG) di BUMN harus betul-betul diimplementasikan bukan hanya sebuah sekedar ucapan. Dirinya tidak mau yang namanya good corporate governance di BUMN hanya menjadi ucapan saja.