Selasa 14 Jan 2020 02:00 WIB

YLKI: Pansus Jiwasraya tidak Jamin Pengembalian Uang Nasabah

DPR membentuk Pansus Jiwasraya.

Red: Nidia Zuraya
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Republika/Wihdan
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyoroti pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). YLKI menilai pembentukan Pansus Jiwasraya tidak akan menjamin pengembalian uang nasabah.

"Siapa yang berani menjamin dengan pembentukan Pansus uang nasabah akan kembali? YLKI menegaskan orientasi penanganan kasus Jiwasraya adalah agar uang nasabah kembali, jangan sampai kisruh politik malah nasib nasabah terombang ambing," kata Pengurus YLKI Agus Suyanto di Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, pihaknya khawatir upaya pembentukan pansus oleh DPR hanya untuk menjadikan kasus ini sebagai komoditas politik dan tidak memberi jaminan kepada pengembalian uang nasabah.

Selain itu, lanjut Agus, jikapun pada akhirnya Pansus menyetujui pengambilalihan ataubailoutbukan tidak mungkin hal itu akan menjadi bancakan layaknya kasus Bank Century yang belum selesai hingga sekarang.

"Berkaca pada Century dulu, bailout yang dilakukan malah dibancak kembali. Jadi kita khawatir kasus ini menguap begitu saja," katanya.

Semestinya, menurut Agus, DPR mendukung langkah-langkah penyelamatan Jiwasraya oleh pemerintah dan tidak menyeret kasus ini menjadi komoditas politik. Kasus yang mendera BUMN asuransi itu kini ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, pada Senin ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Ketujuh saksi itu adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.

Selain itu, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Setyawan, mantan Direktur PTOSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Syahmirwan, dan Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto. Hingga Kamis (9/1) tercatat ada 27 saksi yang telah diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya.

Sebelumnya, hasil audit BPK menyebutkan kerugian sementara Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 6,4 triliun yang diinvestasikan dalam produk reksadana dan instrumen saham sebesar Rp 4 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement