EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat Asuransi Muda dan Pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti Azuarini Diah mengatakan kesadaran masyarakat Indonesia tentang asuransi masih kurang. Azuarini menilai pentingnya mendorong pemahaman masyarakat terhadap asuransi.
"Masyarakat harus mengerti pentingnya asuransi untuk kehidupan," ujar Azuarini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/1).
Azuarini menjelaskan inti dari asuransi ialah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan atau transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Banyak asuransi yang beredar di masyarakat, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bisnis, asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, dan asuransi rumah.
"Kita bisa memilih satu atau lebih sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan sebagai proteksi kehidupan kita," ucapnya.
Ia mengambil contoh mengenai asuransi kendaraan. Asuransi ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat mulai dari segi pengamatan keuangan, mengurangi ketidakpastian risiko, mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian, dan memberi ketenangan saat berkendara, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Tito Radityo mengungkapkan sejumlah alasan mengapa masyarakat mulai peduli akan pentingnya asuransi perlindungan. Toto menyampaikan masyarakat akan mendapatkan perlindungan penuh apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti bencana.
Jasindo, kata Tito, memiliki produk asuransi kendaraan dengan perluasan jaminan akibat banjir yang menjamin pembersihan interior, perbaikan atau pengecekan electrical, mechanical dan computer, ganti, oli dan pembersihan mesin akibat banjir.
"Jadi keunggulan produk asuransi bencana di asuransi kendaraan, jika tertanggung membayar tambahan premi untuk perluasan jaminan banjir, maka kerusakan atau kerugian akibat banjir akan dicover asuransi sesuai dengan ketentuan polis," ucap Tito.
Tito mengatakan apabila tidak ada perluasan jaminan akibat banjir maka asuransi tidak dapat mengcover segala kerusakan atau kerugian akibat banjir, termasuk melakukan penderekan mobil yang rusak akibat banjir. Tito menambahkan perluasan asuransi ini menjamin kerusakan harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko seperti banjir angin topan, badai, atau kerusakan akibat air.