EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) akan mengubah proses bisnis dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mulai tahun ini. LPDB yang semula memberikan pembiayaan untuk koperasi dan UMKM akan dikhususnya untuk fokus menyalukan dana bergulir bagi koperasi.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (14/1) mengatakan, keputusan tersebut sudah bulat demi mendukung perkembangan koperasi di Indonesia. Kemenkop UKM berhak menetapkan kebijakan tersebut karena LPDB merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkop UKM.
"Kami sudah putuskan bahwa tahun ini LPDB 100 persen untuk mendukung koperasi. Bahwa saat ini ada pinjaman yang masih berada di UMKM, itu tinggal disesuaikan saja," kata Teten.
Tahun ini, total anggaran pembiayaan yang disiapkan oleh LPDB sebanyak Rp 1,7 triliun. Teten mengatakan, Kemenkop UKM akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan mulai saat ini agar anggaran pembiayaan melaui LPDB dapat ditambah pada tahun 2021 mendatang.
Menurut Teten, dibandingkan dengan UMKM, koperasi saat ini kurang mendapatkan dukungan dari sektor perbankan maupun lembaga pembiayaan non bank. Berbeda dengan UMKM yang telah memiliki banyak fasilitas pembiayaan untuk menumbuhkembangkan usahanya.
Difokuskannya LPDB untuk menyalurkan pinjaman atau pembiayan untuk koperasi diyakini akan membantu para pelaku koperasi di Indonesia untuk lebih mendapatkan perhatian permodalan. Terutama, untuk koperasi yang bergerak di sektor produksi, seperti koperasi pertanian atau perikanan yang anggotanya merupakan petani dan nelayan kecil.
Sebelumnya, Direktur Utama LPDB, Braman Setyo menyebutkan bahwa terdapat empat arah kebijakan Kemenkop UKM pada tahun ini. Di antaranya yakni modernisasi koperasi, mendorong UMKM naik kelas, membentuk wirausaha baru, dan mendorong produk UMKM bisa menjamah pasar ekspor.
"Jadi bagaimana bangun koperasi dengan biaya dari LPDB agar nantinya bisa jadi koperasi modern," katanya.
Braman menyebutkan, koperasi bisa dikatakan modern bila telah mencakup beberapa syarat. Minimal, koperasi tersebut harus bisa melayani anggotanya menggunakan teknologi digital.
Syarat selanjutnya, pengurus koperasi harus terdiri dari anak muda atau milenial. Kemudian, koperasi diharapkan mampu melakukan diversifikasi usaha, yakni membentuk badan hukum melalui PT yang akan dimiliki 100 persen oleh koperasi itu.
"Dengan syarat-syarat minimal tersebut, sudah cukup bagi kita untuk berikan predikat koperasi modern. Tahun ini, ditargetkan sebanyak 25 koperasi modern muncul," ucapnya.