EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan membidik asuransi untuk infrastruktur publik agar memberikan perlindungan terhadap aset negara dari potensi bencana alam. Selain infrastruktur tersebut, lanjut dia, aset-aset milik pemerintah daerah juga perlu mendapat perlindungan asuransi dari bencana alam.
"Infrastruktur jalan tol, bandara dan pelabuhan, itu juga potensi bisnis asuransi," kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan dalam Forum MAIPark di Jakarta, Rabu (15/1).
Encep menyebutkan aset milik negara hingga saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 6.000 triliun jika auditnya diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu, ia mengajak pihak swasta termasuk asuransi untuk ikut mengelola aset milik negara mengingat potensi bisnis yang besar jika mencermati nilai aset tersebut.
Dengan begitu, anggaran yang dialokasikan dalam APBN tidak banyak tergerus untuk rehabilitasi aset atau barang milik negara apabila terdampak bencana alam. Mulai 2019, Kemenkeu mengasuransikan 1.360 BMN senilai Rp 10,8 triliun dengan nilai premi Rp 21 miliar, berupa gedung dan bangunan kepada konsorsium asuransi.
Gedung Kementerian Keuangan menjadi proyek percontohan asuransi BMN pertama yang diterapkan dan tahun 2020 akan ada 10 kementerian/lembaga yang dilindungi asuransi. Kemenkeu menargetkan hingga tahun 2023 seluruh gedung BMN kementerian/lembaga Tanah Air diasuransikan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengajukan klaim dengan nilai pertanggungan sekitar Rp 50,6 miliar untuk lima gedung di lingkungan kementerian setempat yang terdampak banjir awal tahun baru. Encep memperkirakan total nilai klaim untuk lima aset negara di Kemenkeu itu mencapai Rp 10 miliar.
Ada pun lima BMN di lingkungan Kementerian Keuangan terdampak banjir itu adalah BMN gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung, KPP Pratama Cibinong, dan KPP Pratama Bekasi Utara. Selain itu, KPP Pratama Bekasi Selatan dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta.