Rabu 15 Jan 2020 14:51 WIB

Kinerja Daerah Jadi Pertimbangan dalam Penyaluran Dana Desa

Alokasi dana desa tahun ini mencapai Rp 72 triliun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Dana Desa
Dana Desa

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memasukkan kinerja daerah sebagai bagian dari penghitungan besaran penyaluran dana desa per tahun ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Tujuannya, mendorong kinerja pengelolaan dana desa, pengentasan kemiskinan di desa dan status desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menuturkan, alokasi kinerja berkontribusi 1,5 persen terhadap keseluruhan formula pengalokasian dana desa 2020 yang mencapai Rp 72 triliun. Artinya, pemerintah mengalokasikan Rp 1,08 triliun untuk diberikan kepada desa yang memiliki penilaian kinerja baik berdasarkan PMK 205/2019.

Baca Juga

Alokasi kinerja dibagi lagi menjadi indikator pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian keluaran dana desa dan capaian hasil pembangunan desa. Ke depannya, Prima menyebutkan, besaran alokasi kinerja yang diberikan melalui dana desa akan bertambah.

"Kita mulai dari persentase yang kecil dulu," ujar Prima dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (15/1).

Di sisi lain, Prima menambahkan, pemerintah menurunkan alokasi afirmasi dari yang semula tiga persen menjadi hanya 1,5 persen. Pemberian ini dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.

Status ini bersumber dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Penurunan dilakukan agar tidak ada desa yang sengaja mempertahankan statusnya sebagai desa tertinggal dan sangat tertinggal. "Jangan sampai timbulkan moral hazard dengan sengaja tidak mau naik kelas," kata Prima.

Dari formula yang ada, Prima menjelaskan, alokasi dasar memiliki kontribusi terbesar yaitu 69 persen. Alokasi ini dibagi secara merata kepada setiap desa secara nasional.

Terakhir, alokasi formula dengan total 28 persen. Prima menjelaskan, alokasi ini memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. "Kalau ada daerah yang sulit dijangkau, kita perhatikan juga dengan alokasi formal," ujarnya.

Dengan formula baru, Prima berharap, kesenjangan antar desa dapat ditekan seiring dengan peningkatan keberhasilan desa dalam mengelola dana karena ada alokasi yang lebih sesuai.

Selain formula, Kemenkeu juga mengubah kebijakan penyaluran dana desa. Biasanya, komposisi penyaluran per tahun adalah 20 persen-40 persen-40 persen yang kini berubah menjadi 40 persen-20 persen-20 persen. Di sisi lain, penyalurannya pun dipercepat dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Daerah (RKD) tanpa harus dikumpulkan terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Prima menjelaskan,sebelumnya, aliran dari RKUN harus ditampung dulu di RKUD secara keseluruhan. Apabila semua desa di daerah tersebut memang sudah siap, maka dana dapat disalurkan ke semua desa berbarengan.

"Sekarang nggak. Kalau ada satu dua desa sudah siap, ya langsung disalurkan sepanjang persyaratan sudah terpenuhi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement