EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi untuk mencari desa fiktif tambahan yang kemungkinan ikut menerima dana desa. Proses pemeriksaan lanjutan ini sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Kita terus melakukan penelitian dan verifikasi," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam temu media di Jakarta, Rabu (15/1).
Ketentuan terbaru itu, tambah dia, telah mengatur kewajiban kepala daerah untuk melakukan verifikasi kembali jumlah desa guna menghindari adanya perbedaan data dan desa fiktif. "Jadi ada check and balance, ini sebagai koordinasi apabila ada perbedaan data registrasi desa yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Dengan adanya data desa yang didapatkan daerah, kita bisa melihat kalau ada perbedaan (jumlah) desa," ujar Astera.
Sebelumnya, terdapat dugaan kasus penyaluran dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dana tersebut disalurkan kepada 56 desa fiktif atau desa yang memiliki nama tapi tidak berpenghuni.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penyaluran dana desa untuk 56 desa fiktif tersebut, yang diketahui berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah dihentikan.
Sri Mulyani mengatakan penghentian penyaluran dana desa tersebut dilakukan sampai pihaknya mendapatkan kejelasan atas status desa secara hukum maupun secara substansi fisik.
Kasus itu berawal dari pembentukan 56 desa yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011.
56 desa tersebut akhirnya mendapatkan nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016 sehingga mulai 2017 desa itu memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah.