EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan reformasi pengawasan dan peraturan kehati-hatian industri jasa keuangan nonbank. Rencana ini sudah diinisiasi sejak 2018.
Melihat penguatan reformasi yang dilakukan regulator, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai reformasi dan transformasi pengawasan industri asuransi perlu dilakukan. Langkah awal dilakukan dari pemantapan peraturan dan perangkat hukum yang berlaku.
“Dengan kata lain ini waktunya OJK melakukan self review untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Memahami detail proses industri asuransi adalah sangat penting,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (17/1).
Menurutnya personel dan perangkat sistem OJK harus mampu menyesuaikan dengan detail dan dinamika industri asuransi. Langkah-langkah ini sebagai bentuk tindakan preventif.
“Langkah reaktif atau kuratif adalah dengan pembentukan Lembaga Penjamin Polis yang sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014,” jelasnya.
Dody menjelaskan pembentukan Lembaga Penjamin Polis juga sebagai bentuk antisipasi reaktif jika terjadi masalah dengan perusahaan asuransi yg tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis. Sekaligus untuk memberikan rasa aman masyarakat dalam berasuransi.
“Saya berpikir kedua langkah (preventif dan reaktif) mestinya bisa disiapkan bersamaan,” ucapnya.
Dody mengingatkan reformasi industri asuransi harus mulai dikerjakan dengan niat dan etika yang baik. Hal ini akan menjadi code of conduct yang penting dipersyaratkan dan mendasari semua regulasi.
“Sebagus-bagusnya sistem masih juga berpeluang fraud kalau dilakukan oleh oknum yang beritikat buruk,” ucapnya.
Ke depan, adanya reformasi industri asuransi juga dapat menempatkan para eksekutifnya sudah melalui proses fit and proper tes sebelum menjabat.
“Selanjutnya adalah penyiapan SOP yang baik, pengawasan yang serius serta review yang berkala,” jelasnya.