Senin 20 Jan 2020 19:41 WIB

Susun Omnibus Law, Pemerintah Sudah Libatkan Buruh

Pemerintah meminta masukan kepada pihak baru dalam menyusun draf omnibus law.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law cipta lapangan kerja di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law cipta lapangan kerja di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan, pemerintah sudah melibatkan pihak buruh dalam penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Termasuk melalui pertemuan antara enam konfederasi buruh dengan pemerintah di Gedung Kemenko Perekonomian, pekan lalu.  

Susiwijono mengatakan, konteks keterlibatan itu adalah pemerintah meminta masukan kepada pihak baru untuk internal pemerintah dalam menyusun draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. "Konteksnya, bangun pemahaman. Kalau sosialisasi memang belum ada," ucapnya di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga

Susiwijono menuturkan, sosialisasi belum dilakukan karena pemerintah sendiri baru menyelesaikan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bersama naskah akademisnya pada Ahad (19/1) malam. Artinya, kemarin pemerintah masih perlu menyelaraskan regulasi dan segala perdebatan di tingkat internal, sehingga belum dapat diumumkan secara terbuka.

Apabila sudah rampung, pemerintah memastikan akan kembali melibatkan buruh. Tidak terkecuali saat nanti RUU ini dibahas bersama parlemen. "Kita akan undang semua stakeholder, itu semua sudah dipikirin," ujar Susiwijono.

Terkait demo buruh yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Susiwijono mencoba memahaminya. Pemerintah berupaya menghormati hak tiap orang untuk menyampaikan segala aspirasi. Tidak hanya dari buruh, juga pihak lain yang memang terkena dampak dari regulasi ini.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memuat 11 klaster pembahasan. Mulai dari penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, persyaratan investasi hingga pengadaan lahan dan kawasan ekonomi. Setidaknya ada 79 UU dan 1.244 pasal yang terkena dampak dari Omnibus Law ini.

Dalam klaster ketenagakerjaan, pemerintah setidaknya membahas tiga poin yaitu upah minimum, pemutusan hubungan kerja serta peningkatan perlindungan kerja dan perluasan lapangan kerja.

Melalui Omnibus Law, Susiwijono menjelaskan, pemerintah ingin mecoba menciptakan keseimbangan tiga hal. Yaitu, memberikan ruang kepada pengusaha melalui pemangkasan perizinan berusaha, perlindungan terhadpa pekerja dan penciptaan lapangan kerja bagi penganggur. "Kita ingin balance tiga ini," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement