EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) bukan untuk keperluan investasi. Menurut dia, Omnibus Law Cilaka dibentuk agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia semakin terbuka lebar.
"Harus dipahami dulu secara lengkap bahwa omnibus law itu (Cilaka) bukan omnibus untuk investasi," kata Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Ia menjelaskan, Omnibus Law Cilaka dimaksudkan agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia semakin terbuka lebar. Salah satu cara membuka lapangan kerja tersebut ialah dengan mempermudah atau menyederhanakan perizinan investasi.
"Dan investasi itu bukan hanya investasi asing. Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. Makanya dibuat omnisbus law untuk mempermudah perizinan," kata dia.
Menurut dia, dalam Omnibus Law Cilaka yang lebih ditekankan adalah penciptaan lapangan kerja yang terhambat perizinan investasi. Ia juga mengatakan, jika terdapat hal-hal yang dianggap merugikan para buruh, seperti soal pengupahan, maka sebaiknya disampaikan di dalam proses pembahasan di DPR. Proses tersebut sudah diagendakan dan akan lekas dimulai.
"Sampaikan saja ke DPR nanti. Kalau sejauh yang saya ikut justru buruh diutamakan di situ. Tapi coba di bagian mana yang dirugikan, sampaikan ke DPR, sampaikan juga ke saya nanti saya salurkan," tuturnya.