EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi XI DPR berencana memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permasalahan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun pemanggilan ini untuk mengetahui penanganan apa saja yang harus dilakukan regulator sebagai bentuk penyelamatan perusahaan plat merah tersebut.
"Pertama yang kita panggil OJK. Besok jam 10 akan rapat dengan OJK. Bukan rapat panja, tapi rapat Komisi XI DPR RI dengan OJK. Kita akan memulai karena semua ada dalam pengawasan OJK," ujar Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1).
Menurut Dito pihaknya akan memprioritaskan pengembalian dana nasabah Asuransi Jiwasraya. Sedangkan penyelesaian sisi hukum, pihak Komisi XI akan menyerahkan kepada panja yang dibentuk oleh Komisi III DPR.
"Kemudian Muamalat kami sudah dapat informasi sudah setengah jalan. Setengahnya sampai mana dan kami akan lihat perkembangannya seperti apa akan kami lakukan," jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari menambahkan pemanggilan OJK agar panja yang sudah dibentuk mengetahui dengan jelas akar masalah yang menimpa Jiwasraya selama ini.
"Rapat kerja dengan pihak terkait BUMN, Kemenkeu, OJK dan lain-lain. Apa artinya, Komisi XI ingin dapat masukan terkait dari pihak-pihak terkait, apa miss management atau salah tata kelola atau rencana perampokan secara kolektif, itu yang ingin kami ingin tahu," ucapnya.
Dia pun meminta kepada seluruh pihak terkait agar memberikan penjelasan secara rinci. Sebab, pembentukan panja bertujuan menjamin pengembalian dana nasabah.
"Komisi XI akan lakukan rapat kerja dengan harapan pemerintah bisa kasih penjelasan secara detail, jujur pada Komisi XI dan ada gambaran untuk ambil langkah-langkah konkret bagaimana uang nasabah harus kembali dan ini yang kami berikan guarantee," ucapnya.