Rabu 22 Jan 2020 06:10 WIB

BRI Dorong Pemakaian Kartu Kredit Gunakan PIN

Tercatat sekitar 40 persen dari pengguna aktif kartu kredit telah menggunakan PIN

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
 Petugas menarik sebuah kartu kredit pada proses pembuatan kartu kredit BRi
Foto: Republika/Wihdan
Petugas menarik sebuah kartu kredit pada proses pembuatan kartu kredit BRi

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) mengakselerasi implementasi penggunaan Personal Identification Number (PIN) terhadap transaksi kartu kredit. Tercatat, saat ini sekitar 40 persen dari pengguna aktif kartu kredit telah menggunakan PIN dalam bertransaksi. 

Sekretaris Perusahaan BRI Hari Purnomo mengatakan penggunaan PIN dalam bertransaksi dapat meningkatkan tingkat keamanan daripada menggunakan tanda tangan.

"Kami imbau kepada seluruh nasabah yang belum agar segera menggunakan PIN dalam bertransaksi karena memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada menggunakan tanda tangan," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Rabu (21/1).

Hari menjelaskan penggunaan PIN dilakukan sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 yang mewajibkan bank atau penerbit kartu kredit menerapkan sistem keamanan transaksi kartu kredit berupa PIN dan tidak bisa lagi bertransaksi menggunakan tanda tangan. Kebijakan ini berlaku efektif pada 1 Juli 2020.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap nasabah pemegang kartu kredit sejak lama. Sosialisasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai macam media komunikasi seperti SMS blast, media sosial dan website KK BRI serta billing statement," ucapnya.

Ke depan, perseroan mengimbau bagi nasabah yang belum menggunakan PIN dalam bertransaksi bisa menghubungi Call Center BRI 14017 serta melalui sms request melalui nomor telepon seluler yang terdaftar. 

"Nasabah juga dapat melakukan aktivasi dan permintaan PIN melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile yang tersedia pada Play Store dan App Store," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement