EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama baru PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra akan mengkaji kembali anak dan cucu usaha maskapai pelat merah tersebut. "Untuk anak usaha tentu saja secara internal kita akan melakukan review (kaji lagi)," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Garuda Indonesia, Tangerang, Banten, Kamis (23/1).
Ia menambahkan akan melihat beberapa hal sebelumnya di bawah kepemimpinan Fuad Rizal yang sudah membuat beberapa rekomendasi untuk segera dieksekusi terhadap beberapa bisnis unit. "Apakah anak usaha itu dimasukkan kembali kepada induknya dan menjadi bagian unit usaha dari induk tersebut, dalam rangka mengurangi eksposur jumlah cucu perusahaan," kata Irfan.
Dirut baru Garuda Indonesia tersebut juga menyampaikan bahwa evaluasi dan review tersebut merupakan inisiatif secara umum dari Menteri BUMN Erick Thohir. Yakni setiap BUMN diharapkan melakukan konsolidasi terhadap anak dan cucu usaha sambil terus memberikan kesempatan kepada dunia usaha di luar BUMN untuk ikut berpartisipasi.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan keputusan menteri (kepmen) mengenai penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN dengan memperketat pendirian untuk keduanya. Kepmen itu juga menyatakan Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.
Moratorium dan review yang dimaksud berlaku juga terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN. Termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
Namun, moratorium tersebut dikecualikan untuk pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan yang dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol.
Selain itu, anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang melaksanakan kebijakan atau program pemerintah, juga tidak terkena moratorium dari Kementerian BUMN.
Pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang tidak terkena moratorium tersebut harus disampaikan kepada Menteri BUMN untuk mendapat persetujuan. Selain itu, pendirian tersebut juga diajukan direksi dengan dukungan dewan komisaris/dewan pengawas untuk disetujui oleh Menteri BUMN dengan terlebih dahulu di-review oleh tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.