EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi Kantor Kementerian BUMN pada Selasa (28/1). Firli menggelar pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas pencegahan praktik korupsi di BUMN.
Erick mengaku telah menyampaikan sejumlah langkah dan upaya dari Kementerian BUMN dalam mendorong BUMN-BUMN untuk tidak melakukan korupsi.
"Alhamdulillah tadi kita kedatangan KPK untuk menyampaikan apa rencana kita ke depan untuk masa kepemimpinan kita," ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/1).
Erick menilai, pola kerja sama antara Kementerian BUMN dengan KPK dapat berjalan secara intensif dan berkelanjutan di masa-masa yang akan datang. "Tentu yang paling penting apa yang kita lakukan bukan hanya untuk kita, tapi saya sangat mengharapkan apa yang kita lakukan bisa berkelanjutan," ucap Erick.
Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi apa yang disampaikan Erick dalam upayanya membenahi BUMN dan melakukan pencegahan terhadap praktik-praktik korupsi di tubuh BUMN.
"Saya apresiasi apa yang disampaikan Pak Menteri BUMN. Ada beberapa program yang dilakukan beliau (Erick) dalam rangka pencegahan korupsi," ujar Firli di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/1).
Menurut Firli, upaya tersebut telah dituangkan dalam sembilan peraturan menteri BUMN. Peraturan itu antara lain memerintahkan seluruh pejabat struktural untuk melakukan upaya mencegah korupsi, membuat sistem manajemen anti suap, hingga permintaan Kementerian BUMN kepada KPK untuk meningkatkan keterlibatan guna mencegah terjadinya korupsi di BUMN.
"Misalnya kita diajak melakukan pendidikan anti suap. Kita juga diajak melakukan pelatihan bagaimana membangun korporasi yang bersih," ucap Firli.
Firli juga mengaku membahas mekanisme keterlibatan KPK dalam mendorong tata kelola perusahaan yang bersih di BUMN dengan Erick. Firli mengatakan tidak membahas satu per satu kasus secara spesifik mengenai BUMN tertentu.
"Kita bicara bagaimana menyelamatkan, bagaimana juga memberikan andil untuk mencegah tidak terjadinya korupsi," kata Firli.
Menangkal Infeksi Virus Corona