EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan penyaluran Dana Desa Tahap I. Pada penyaluran tahap ini, dana yang dicairkan sebanyak 40 persen atau sebesar Rp 28 triliun dari total alokasi Dana Desa 2020 sebanyak Rp 72 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengatakan, pencairan Dana Desa pada tahun ini dipercepat agar berdampak pada percepatan pembangunan desa. Hal itu pun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Penyaluran tahap I ini, kata Nufransa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pencairan dan penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.
Adapun, porsi penyaluran Dana Desa mengalami perubahan, dimana terbagi dalam tiga tahap masing-masing disalurkan 40 persen, 40 persen, dan 20 persen.
"Dengan mekanisme ini diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak terjadi, dan akan tercatat dengan baik dalam APBN kabupaten dan kota," kata Nufransa dalam keterangannya, Kamis (30/1).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur. Dengan begitu, setiap pemerintah daerah dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.
Hingga Rabu (29/1), Kemenkeu mencatat, Dana Desa yang telah disalurkan melalui 169 KPPN di seluruh Indonesia ke masing-masing pemda sebesar Rp 97,73 miliar.
Nufransa menuturkan, percepatan penyaluran tersebut tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran Dana Desa. Dimana, saat ini diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.