Kamis 30 Jan 2020 18:28 WIB

BPJamsostek: Rp 430 Triliun Dana Pekerja Aman Dikelola

BPJamsostek menyebut pengelolaan dana milik pekerja selalu diawasi OJK

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengemudi menempel stiker BPJS Ketenagakerjaan ke bajajnya di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara. BPJamsostek menyebut pengelolaan dana milik pekerja selalu diawasi OJK
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pengemudi menempel stiker BPJS Ketenagakerjaan ke bajajnya di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara. BPJamsostek menyebut pengelolaan dana milik pekerja selalu diawasi OJK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan Rp 430 triliun dana kelola milik pekerja dikelola secara aman dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Selain itu BPJamsostek menyatakan selalu dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Kepesertaan BPJamsostek E Ilyas Lubis usai penandatangan kerja sama dengan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar di sela Seminar Nasional Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengatakan manfaat dana kelola tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada pekerja."Kita selalu memberi manfaat 2-3 persen lebih tinggi dari bunga deposito kepada pekerja yang menjadi peserta Jaminan Hari Tua," katanya.

BPJamsostek, setelah disetujui oleh pemerintah, meningkatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), baik karena meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa.Bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan Rp12 juta untuk satu anak, saat ini menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua anak sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen. Begitu juga santunan kematian biasa (bukan kecelakaan kerja) yang semula Rp24 juta menjadi Rp 42 juta.

"Kenaikan manfaat ini tanpa sedikit pun menaikkan iuran kepesertaan," ujar Ilyas. Terkait kerja sama dengan HKII, Ilyas mengatakan kepesertaan pekerja pengelola kawasan industri relatif sudah baik. Saat ini, sekitar dua juta pekerja pengelola kawasan industri sudah menjadi peserta BPJamsostek.

"Sekitar 15 persen lagi yang belum menjadi peserta," ujarnya. Dia juga mengatakan masih ada yang belum melaporkan upah sesuai yang diterima pekerja dan juga baru mengikuti sebagian program (JK dan JKK saja).

"Kerja sama ini diharapkan bisa memperkuat sinergi, penukaran data agar pekerja mendapatkan hak normatifnya secara penuh (maksimal)," ujarnya.

Pada Desember 2019, terdapat 58 kawasan industri di Jawa, 33 di Sumatera, delapan di Kalimantan, dan empat di Sulawesi. Sebanyak 15 kawasan industri dalam proses kontruksi, 103 kawasan beroperasi, serta 10 kawasan dalam tahap perencanaan.

Secara nasional, hingga Desember 2019, total tenaga kerja yang terdaftar di BPJamsostek 55,2 juta orang atau tumbuh 9,1 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, kini terdata 681.429 perusahaan yang menjadi peserta atau tumbuh 17,71 persen (yoy).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement