Jumat 31 Jan 2020 09:09 WIB

Nasabah Jiwasraya Menanti Realisasi Pembayaran Klaim Polis

Jumlah gagal bayar jatuh tempo JS Saving Plan Desember 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.

Red: Budi Raharjo
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Republika/Wihdan
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menaruh harapan besar kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka berharap Kementerian BUMN bisa segera merealisasikan pembayaran klaim polis yang ditunggak Jiwasraya.

Salah satu nasabah Jiwasraya, Hornady Setiawan, mengungkapkan, pencairan klaim polis produk JS Saving Plan miliknya semestinya direalisasikan pada Oktober 2018. Namun, hingga kini ia belum mendapat informasi pencairan klaim.

Baca Juga

Oleh karena itu, Hornady mengapresiasi komitmen Kementerian BUMN yang berupaya mencarikan solusi dan telah menyatakan Jiwasraya bakal segera mencicil pembayaran klaim. "Apabila ini benar dijalankan oleh pemerintah, ini suatu hal yang positif. Kami para korban sangat menunggu realisasi dari langkah ini," kata Hornady kepada Republika, Kamis (30/1).

Jumlah gagal bayar polis jatuh tempo atas produk JS Saving Plan awalnya sebesar Rp 802 miliar per Oktober 2018. Namun, jumlah gagal bayar per Desember 2019 bengkak menjadi Rp 12,4 triliun.

Produk JS Saving Plan merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi di Jiwasraya sejak 2015. Ini adalah produk simpanan dengan jaminan return atau bunga yang sangat tinggi dengan tambahan manfaat asuransi.

Jiwasraya menjual produk tersebut dengan biaya dana yang sangat tinggi di atas bunga obligasi dan deposito. Permasalahan pun muncul karena dana dari produk itu diinvestasikan pada instrumen saham dan reksa dana berkualitas rendah, sehingga mengakibatkan tekanan likuiditas

Nasabah lainnya, Haresh Nandwani, berharap Kementerian BUMN segera memberikan informasi yang lebih pasti kepada nasabah ihwal pembayaran klaim. "Ini karena ada yang mengatakan bakal dibayarkan mulai Februari, mulai Maret, bahkan di kuartal kedua," kata Haresh.

Menurut Haresh, perlu ada pernyataan tertulis dari para pihak terkait mengenai jadwal pembayaran klaim. Ini penting untuk menenangkan nasabah.

Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (29/1), memastikan pembayaran klaim polis asuransi nasabah Jiwasraya dimulai pada akhir Maret 2020. Erick menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR.

"Kita akan mengupayakan pembayaran awal di akhir Maret. Kalau memang bisa lebih cepat, kita coba lakukan," kata Erick.

Erick baru kali itu mengeluarkan pernyataan mengenai waktu pengembalian dana nasabah oleh Jiwasraya. Sebelumnya, tenggat pembayaran dana nasabah disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Arya pada pertengahan Januari menyebut pengembalian dana nasabah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada rentang Februari-Maret.

Kementerian BUMN telah menyusun sejumlah langkah strategis untuk membayarkan hak nasabah Jiwasraya. Beberapa langkah itu adalah pembentukan holding BUMN asuransi, restrukturisasi, hingga pembentukan Jiwasraya Putra yang diperkirakan bisa mendatangkan dana segar sebesar Rp 8 triliun.

photo
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengikuti rapat dengan panitia kerja (Panja) di ruangan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kembali menegaskan, pembayaran klaim polis asuransi nasabah Jiwasraya mulai dilakukan secara bertahap pada akhir Maret mendatang. Arya mengatakan, Kementerian BUMN terus menggodok skema dan mekanisme pembayaran tersebut, termasuk skema pemilahan nasabah yang didahulukan mendapatkan pembayaran.

Hal tersebut, kata Arya, telah disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir kepada Panja Jiwasraya yang ada di Komisi VI DPR RI. "Mengenai skema dan mekanisme pembayarannya seperti apa masih dalam kajian," ujar Arya kepada Republika, Kamis (30/1).

Arya memastikan Kementerian BUMN terus bekerja keras agar pembayaran polis asuransi nasabah bisa segera dilakukan. Menurut Arya, perlindungan terhadap nasabah menjadi prioritas bagi pemerintah dan DPR.

Arya juga mengapresiasi upaya manajemen Jiwasraya yang berupaya maksimal mengembalikan kondisi perusahaan dalam posisi yang sehat. "Kami sangat apresiasi dengan usaha-usaha yang dilakukan direksi Jiwasraya," ucap Arya.

Anggota Panja Jiwasraya Komisi VI Mohamad Toha mengatakan, Panja Jiwasraya berfokus pada penyelamatan uang nasabah, baik nasabah tradisional maupun nasabah produk JS Saving Plan. Ia mengungkapkan, Panja Jiwasraya meminta PT Asuransi Jiwasraya dan pemerintah untuk mulai membayarkan klaim nasabah dalam waktu 2-3 bulan ini.

Menurut dia, ada dua kategori nasabah yang perlu diselamatkan, meskipun dengan skema yang agak berbeda. "Nasabah dengan polis tradisional perlu segera ditangani terlebih dulu. Nasabah yang polisnya Saving Plan, mungkin bisa diselesaikan secara simultan, namun membutuhkan skema waktu lebih panjang," kata Toha, Kamis (30/1).

Toha menyarankan pemerintah dan Jiwasraya mempertegas komitmen untuk membayar semua klaim polis nasabah yang jatuh tempo. Komitmen itu sangat penting agar nasabah memiliki jaminan bahwa uang mereka akan sepenuhnya dibayarkan.

Toha berharap kasus yang menimpa Jiwasraya dapat dijadikan pelajaran berharga bagi semua pihak. Ia mengatakan, Jiwasraya mengalami gagal bayar karena adanya pemberian bunga tinggi yang tidak wajar dan prinsip kehati-hatian yang tak diindahkan.

"Tentu juga ada niat jahat dari pengelola untuk 'merampok' rumahnya sendiri. Terkait hukum, kita serahkan kepada Kejaksaan Agung yang sedang menanganinya," ujar Toha.

Kasus gagal bayar mesti diselesaikan secepatnya. Toha berpendapat, hal itu penting diselesaikan agar kepercayaan masyarakat tak makin tergerus. "Kasus Jiwasraya tak boleh diselesaikan secara ekstrem, apakah itu likuidasi atau bailout. Ini untuk meminimalikan dampak sosial, dampak psikologis, dampak ekonomi makro, dan dampak lainnya," kata dia. n retno wulandhari/muhammad nursyamsi/ali mansur, ed: satria kartika yudha

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement