Senin 03 Feb 2020 09:20 WIB

Panja Kaji Pembayaran Klaim Jiwasraya tanpa APBN

Penyidik membidik aset milik para tersangka guna menutup kerugian.

Red: Budi Raharjo
Petugas Kejaksaan Agung RI melintas didekat kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Kejaksaan Agung RI melintas didekat kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR tengah memikirkan sejumlah opsi dalam pembayaran uang nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Anggota panitia kerja (panja) Jiwasraya, Andre Rosiade, mendorong agar pembayaran uang nasabah Jiwasraya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kita mendorong Pak Menteri (BUMN) agar opsi yang diambil adalah opsi yang tidak melibatkan APBN. Ini konsep-konsep yang kita terus diskusikan dengan Pak Aenteri," kata anggota Komisi VI DPR itu pada Sabtu (1/2).

Baca Juga

Kasus ini bermula ketika Jiwasraya mengalami gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun per September 2018. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan defisit keuangan cadangan Jiwasraya senilai Rp 27,2 triliun. Jiwasraya terancam bangkrut diduga akibat adanya skandal korupsi berkelas masif. Pasalnya, kasus ini melibatkan 17 ribu investor dan 7 juta nasabah.

Andre mengatakan, panja juga menawarkan sejumlah opsi alternatif. Namun, ia enggan membocorkan opsi alternatif tersebut. "Saya terus terang enggak bisa bongkar konsepnya karena panja tertutup ya. Jadi, sidangnya enggak bisa dibongkar," kata dia.

Andre mengatakan, panja Jiwasraya akan melakukan rapat internal dengan mengundang tokoh atau pakar atau yang mampu memberikan ide untuk solusi tanpa APBN. Jika ide pakar tersebut dianggap tepat, panja akan mempertemukannya dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Intinya, kita komitmen panja Komisi VI benar-benar memastikan dua hal. Maret ini insya Allah opsi selesai dan juga kedua akhir Maret cicilan nasabah bisa dibayarkan. Itu target di Komisi VI," kata dia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan pembayaran polis asuransi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai akan terealisasi dalam dua bulan mendatang. Erick menyampaikan hal ini saat menghadiri rapat panitia kerja (panja) antara Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN di ruang rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (29/1).

Erick mengatakan, kepastian pembayaran ini dilakukan setelah kajian yang dilakukan Kementerian BUMN dan direksi Jiwasraya serta masukan dari anggota panja Jiwasraya. "Dari jajaran Kementerian BUMN, tim Jiwasraya sesuai saran tadi, kita akan berupaya menyelesaikan. Mulainya pembayaran awal di akhir Maret. Kalau memang bisa lebih cepat ya coba kita lakukan," ujar Erick.

Pembayaran asuransi tersebut memang tengah diantikan para nasabah. "Apabila (yang disampaikan Menteri BUMN) ini benar dijalankan oleh pemerintah, berarti ini suatu hal yang positif. Kami para korban sangat menunggu realisasi dari langkah ini," kata Hornady Setiawan, salah seorang nasabah Jiwasraya, pekan lalu.

Menurut Hornady, pencairan klaim polis asuransi seharusnya sudah direalisasikan sejak Oktober 2018 lalu. Namun, hingga saat ini terkait informasi mengenai pencairan masih belum ada kejelasan.

photo
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Perkembangan kasus

Salah seorang tersangka, Benny Tjokrosaputro, mengungkapkan kekecewaannya selepas diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (31/1). Pemilik sekaligus direktur utama PT Hanson International Tbk itu menyampaikan kekecewaan dalam secarik kertas. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal masih ada ratusan saham yang ditanam oleh perseroan terbatas (PT) sejenis PT Hanson.  

"Ada puluhan manajer investasi. Berarti, ada puluhan atau ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa enggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson (PT)?\" tulis Benny.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiono mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang membidik aset milik Benny. Ia menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi memuat ketentuan hukuman pidana penjara, pembayaran uang pengganti yang dikorupsi, serta penyitaan aset pelaku. “Nantinya, kerugian negara dihitung dari jumlah uang yang diganti (tersangka),” kata Hari. Jika pelaku tidak bisa melunasi ganti rugi, aset mereka akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara.

Kejakgung menduga sejumlah uang hasil dari kejahatan Jiwasraya dialihkan ke dalam aset tak bergerak seperti tanah, rumah, dan apartemen. Benny tercatat sebagai pemilik sejumlah perusahaan apartemen di Jakarta.

Selain Benny, ada empat orang lain yang juga tersangka. Mereka adalah Heru Hidayat selaku komisaris utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Pekan lalu Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mengaku sudah menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah dan aset berharga milik lima tersangka. Direktur Penyidikan Direktorat Pidsus Febri Adriansyah menyebut, tercatat 800 rekening efek diblokir untuk penyidikan. n febrianto adi saputro/dian fath risalah/bambang noroyono/retno wulandhari ed: ilham tirta

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement