Senin 03 Feb 2020 15:34 WIB

Nilai Tukar Petani Januari 2020 Naik 0,78 Persen

Pada Januari 2020, nilai tukar petani Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi

Red: Nidia Zuraya
Petani Indonesia.
Foto: Tahta/Republika
Petani Indonesia.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) melansir Nilai Tukar Petani (NTP) pada Januari 2020 sebesar 104,16 atau naik 0,78 persen dibandingkan NTP bulan sebelumnya. Kenaikan nilai tukar petani ini karena indeks harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,53 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,75 persen.

"Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 34 provinsi di Indonesia pada Januari 2020, NTP secara nasional naik 0,78 persen dibandingkan NTP Desember 2019, yaitu dari 103,36 menjadi 104,16," kata Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga

Pada Januari 2020, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi yaitu 5,59 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Aceh mengalami penurunan terbesar yakni 0,97 persen dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.

Suhariyanto memaparkan, kenaikan NTP Januari 2020 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu NTP Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,13 persen, Subsektor Hortikultura sebesar 2,05 persen, dan Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,45 persen.

Sementara itu, NTP pada dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu Subsektor Peternakan sebesar 0,82 persen serta Subsektor Perikanan sebesar 0,11 persen.

Ia menambahkan, pada Januari 2020 terjadi perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,88 persen disebabkan oleh naiknya indeks di sepuluh kelompok penyusun IKRT, terutama Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau.

Diketahui, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement