Jumat 07 Feb 2020 17:42 WIB

Pemerintah Buat Tim Percepatan Pembangunan Ibu Kota Baru

Draf regulasi IKN sudah dapat rampung pada bulan ini.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Foto aerial kawasan ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Foto aerial kawasan ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan membentuk tim untuk memfinalisasi penyiapan pemindahan ibu kota. Tim ini dipimpin oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas yang berisikan lintas kementerian/lembaga. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata hingga Kementerian Keuangan. 

Salah satu tugas yang diberikan kepada tim gabungan adalah menyiapkan undang-undang dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan pembangunan ibu kota negara (IKN). Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, beleid hukum ini tengah dibahas di antar kementerian/lembaga.

"Sedang dalam sirkulasi," ujarnya ketika ditemui usai rapat koordinasi IKN di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (7/2).

Suharso menuturkan, draf regulasi IKN sudah dapat rampung pada bulan ini. Dengan begitu, pemerintah bisa segera membahasnya bersama dengan DPR. 

Namun, Suharso belum dapat menargetkan waktu penyelesaian beleid hukum tersebut mengingat dibutuhkan diskusi dengan berbagai pihak secara bersama-sama. Ia hanya berharap, proses pembahasan bisa rampung secepatnya. 

"Kita sih punya target, tapi nanti sama-sama dengan DPR. Kalau saya ngomong kecepatan, DPR-nya nanti nggak pas ya kan," katanya. 

Sembari membahas draf regulasi IKN di tiap kementerian/ lembaga, Bappenas juga akan mulai mengumpulkan bahan-bahan mengenai persiapan pembangunan ibu kota baru. Tugas kompilasi dilakukan Bappenas bersama dengan kepada Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kemenko Bidang Perekonomian.  Bahan tersebut didapatkan dari lintas kementerian/ lembaga. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, kompilasi data tersebut diprediksi bisa rampung pada Rabu (12/2).  "Dari situ kita bisa lapor ke Presiden (Joko Widodo/ Jokowi)," tuturnya. 

Selain membahas pembentukan tim, pemerintah juga sudah menentukan pembagian penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun IKN. Luhut menyebutkan, kantor pemerintah akan menggunakan APBN, sementara di luar itu non-APBN atau memanfaatkan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). 

Tapi, Luhut masih belum bisa menjelaskan pihak swasta mana saja yangs udah menyatakan ketertarikan untuk terlibat dalam pembangunan IKN. "Belum ada kita ngomongin itu," ucapnya. 

Diketahui, pemerintah pusat berencana memindahkan ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kini, pemerintah tengah merampungkan rencana induk yang ditargetkan bisa rampung dalam empat hingga enam bulan ke depan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement