Jumat 07 Feb 2020 23:52 WIB

KKP Diminta Perkuat SDM untuk Cegah Pencurian Ikan

BRSDM KKP mendorong terwujudnya SDM unggul lewat sertifikasi kompetensi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Nelayan merapikan jaring di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Serang, Banten. BRSDM KKP mendorong terwujudnya SDM unggul lewat sertifikasi kompetensi
Foto: Antara/Weli Ayu Rejeki
Nelayan merapikan jaring di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Serang, Banten. BRSDM KKP mendorong terwujudnya SDM unggul lewat sertifikasi kompetensi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam rangka mencegah pencurian ikan di kawasan perairan nasional yang memiliki luas dua kali lipat dari luas daratan Nusantara.

"Komisi IV DPR RI mendukung agar Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat sumber daya manusianya untuk mencegah pencurian ikan di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/2).

Menurut Dedi Mulyadi, penguatan SDM tersebut merupakan hal fundamental yang perlu dibenahi dalam rangka mengantisipasi berbagai tantangan ke depan. Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan pemerintah perlu dapat memperkuat sarana dan prasarana nelayan Indonesia.

"Problem para nelayan saat ini selain modal dalam melaut juga mengenai perkapalan, oleh karena itu mohon kapasitas dan kualitas kapal para nelayan ditingkatkan dengan menyesuaikan di mana wilayah mereka mencari ikan," katanya.

Sebelumnya, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP mendorong terwujudnya SDM unggul melalui sertifikasi kompetensi yang dinilai bakal dapat meningkatkan kapabilitas dan profesionalitas pekerja perikanan Nusantara.

"Selama ini, SDM Indonesia sering kali dihadapkan pada profesionalitas yang masih di bawah standar. Padahal, dunia kerja modern sangat menuntut profesionalitas maksimal. Salah satu faktor yang membuat SDM Indonesia masih belum memiliki daya saing maksimal adalah belum adanya standar kompetensi kerja yang dapat diterapkan dan diakui secara global, khususnya dalam lingkup nasional," kata Sekretaris BRSDM KKP, Maman Hermawan.

Menurut dia, berkaca kepada kondisi tersebut, arah perbaikan dilaksanakan antara lain dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

Dikatakan bahwa standar kompetensi kerja perlu disusun dan dikembangkan di berbagai sektor atau bidang profesi, dengan mengacu kepada aspek kebutuhan industri atau perusahaan.

Hal ini penting, lanjutnya, agar standar kompetensi kerja dapat diterima di dunia kerja atau pasar kerja, baik secara nasional maupun internasional. Dalam sistem standardisasi dan sertifikasi nasional kedudukan SKKNI sangat strategis dalam menjamin kualitas tenaga kerja Indonesia.

Ia mengatakan potensi Indonesia, khususnya pada dunia perikanan sangatlah besar. Untuk itu komoditas perikanan sebagai sumber pangan dunia haruslah memiliki kualitas produk yang tetap terjaga. Baik dari awal produksi perikanan tersebut, sampai disajikan ke meja makan di rumah kita.

"Oleh karena itu maka diperlukan tenaga-tenaga kompeten yang harus menangani rantai produksi produk perikanan, yang mana tenaga kompeten tersebut haruslah tenaga yang terlatih dan juga diharapkan mendapatkan pengakuan atas kompetensi mereka dengan dimilikinya sertifikasi kompetensi," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement