EKBIS.CO, JAKARTA -- Tarif transaksi melalui layanan QR Indonesia Standard (QRIS) dinilai masih terlalu tinggi. Bank Indonesia (BI) membebankan biaya transaksi merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7 persen kepada penjual.
"Tarif 0,7 persen masih dianggap terlalu tinggi," kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, Selasa (11/2).
Bhima melihat, kondisi bisnis yang sedang melambat memungkinkan penjual membebankan tarif transaksi kepada konsumen melalui harga jual produk. Di sisi lain, hal tersebut dapat mempengaruhi minat konsumen saat membeli produk.
Untuk mempercepat adaptasi QRIS, menurut Bhima, tarif transaksi sebaiknya dibuat lebih rendah dari yang sudah ditetapkan sekarang. Penurunan tarif ini dimaksudkan agar lebih banyak lagi pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan layanan QRIS.
Bhima melihat, implementasi QRIS saat ini belum begitu efektif. Masih ada beberapa pemain yang melakukan penyesuaian dari sisi teknis.
Selain itu beberapa pemain juga masih mencermati perkembangan teknologi QRIS. Pasalnya belum semua pemain yang masuk ke dompet digital mau memakai layanan QRIS. Sebagian besar masih bertahan dengan sistem pembayaran daring.