EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah berencana membentuk badan usaha pengelola investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Badan ini menjadi alat finansial bagi negara untuk memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas serta beragam.
Rencana tersebut tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 156. Nantinya, badan usaha pengelola investasi akan disebut sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“Berdasarkan Undang-undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi,” seperti dikutip dari draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, LPI merupakan bentuk badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Lembaga ini bisa setara dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang memiliki tugas khusus untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional.
"Nantinya, mereka jadi otoritas khusus untuk mewakili sovereign status pemerintah," tuturnya saat dihubungi Republika, Jumat (14/2).
Susiwijono menambahkan, LPI dapat melaksanakan investasi secara langsung atapun tidak langsung. Sebagai kendaraan finansial negara, LPI juga diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Susiwijono masih belum dapat menjelaskan detail skema pengumpulan aset LPI. Ketentuan ini perlu dibahas lebih lanjut bersama dengan Kementerian BUMN. "Penjelasan lebih lengkap ada di Pak Tiko (Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo)," ucapnya.
Jika merujuk pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja, modal awal LPI dapat berasal dari dua sumber. Pertama, penyertaan modal negara, antara lain berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas dan/atau saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas. Kedua, sumber lainnya.
Pelaksanaan LPI akan diawasi langsung oleh dua menteri. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua sekaligus anggota dewan pengawasa dan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota dewan pengawas. Salah satu tugas mereka, menetapkan modal awal LPI.
Selain dewan pengarah, pemerintah juga menetapkan dewan komisioner LPI sejumlah paling sedikit lima orang. Komposisinya, tiga orang dari latar belakang profesional, satu orang pejabat ex-officio minimal setingkat eselon 1 dari Kementerian Keuangan dan satu orang pejabat ex-officio minimal setingkat eselon 1 dari Kementerian BUMN.
Dewan komisioner bertanggung jawab merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional hingga menyusun struktur organisasi LPI. Ketentuan lebih lanjut mengenai LPI akan kembali diatur dalam Peraturan Pemerintah.