EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan penyimpangan distribusi Bahan Bahar Minyak (BBM) bersubsidi akan mudah terpantau melalui pemasangan digitalisasi nozzle pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang akan efektif pada Juni 2020 nanti.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fansurullah Asa menekankan, PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom (Persero) berkomitmen terhadap penggunaan informasi teknologi (IT) sebagai langkah efektif dalam mengendalikan pendistribusian BBM bersubsidi.
"Menteri ESDM, Dirut Pertamina, Dirut Telkom sudah komit Juni 2020, IT nozzle yang mencatat CCTV, mencatat nomor polisi itu sudah berjalan, tunggu saja," kata Ifan, Ahad (16/2).
Pemasangan digitalisasi nozzle, ditargetkan menyasar ke 5.518 SPBU di seluruh Indonesia. Hingga 10 Februari 2020, Automatic Tank Gauge (ATG) telah terpasang pada 4.062 SPBU, 2.919 SPBU terpasang Electronic Data Capture dan 1.138 SPBU mampu mencatat nomor polisi secara manual menggunakan electronic data capture (EDC).
Lebih lanjut, Menteri ESDM sendiri telah mengintruksikan pencatatan penjualan Jenis BBM Tertentu (JBT) berbasis elektronik kepada Pertamina berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Instruksi ini dituangkan dalam Surat Menteri Nomor 2458/10/MEM.S/2018 tertanggal 22 Maret 2018.
Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, kouta penyaluran BBM JTB atau BBM bersubsidi sebanyak 15,87 juta kilo liter (KL), terdiri dari 15,31 juta KL untuk BBM jenis solar dan sisanya 0,56 juta KL BBM jenis minyak tanah. Pertamina sendiri mendapatkan kuota 15,07 juta KL JBT solar, sementara 234 ribu KL JBT solar untuk PT AKR Corporindo. Kouta BBM JBT tahun 2020 ini naik 5,03 persen dari tahun 2019 lalu, yakni 15,11 juta kl.
Sebagai informasi, BPH Migas menemukan 404 kasus penyelewengan BBM bersubsidi sepanjang tahun 2019. Antisipasi yang ditempuh pemerintah selain digitalisasi adalah revisi beleid Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terhadap perubahan konsumen pengguna kendaraan.