Selasa 18 Feb 2020 15:56 WIB

DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Dicabut, Ini Kata Menkeu

Jika kenaikan iuran dibatalkan, pemerintah akan tarik kembali suntikan dana.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengancam akan menarik kembali suntikan dana sebesar Rp 13,5 triliun yang sudah dikeluarkan tahun lalu kepada BPJS Kesehatan jika DPR bersikukuh membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri.
Foto: Antara/R. Rekotomo
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengancam akan menarik kembali suntikan dana sebesar Rp 13,5 triliun yang sudah dikeluarkan tahun lalu kepada BPJS Kesehatan jika DPR bersikukuh membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengancam akan menarik kembali suntikan dana sebesar Rp 13,5 triliun yang sudah dikeluarkan tahun lalu kepada BPJS Kesehatan. Ancaman ini disampaikan di tengah permintaan DPR agar pemerintah membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. 

Sri menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila DPR bersikukuh untuk membatalkan Perpres 75/2019 yang berlaku sejak 1 Januari 2020. Tapi, jika memang sudah resmi dicabut, pemerintah pusat dapat menarik bantuan Rp 13,5 triliun. "Saya tarik kembali, sehingga BPJS Kesehatan ‘bolong’ Rp 32 triliun," ujarnya dalam rapat gabungan lintas komisi bersama dengan pemerintah di Ruang Pansus B DPR, Jakarta, Selasa (18/2). 

Sebelumnya, Kemenkeu menganggarkan suntikan dana sebesar Rp 13,5 triliun untuk menekan defisit BPJS Kesehatan yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun sampai akhir 2019. Kebijakan ini diterapkan setelah BPJS Kesehatan mengirimkan surat kepada Kemenkeu yang menyatakan kondisi keuangan mereka. 

Jika dana itu tidak ditarik, Sri menambahkan, pemerintah pusat justru akan mendapatkan masalah. Sebab, nantinya, aliran dana tersebut akan dipertanyakan ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Sri menjelaskan, dana Rp 13,5 triliun termasuk dianggarkan untuk kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Agustus 2019. PBI merupakan masyarakat penerima fasilitas BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Berdasarkan catatan yang disampaikan Sri, BPJS Kesehatan yang semula memiliki nama PT Askes (Persero) sudah mengalami defisit pada 2014. Saat itu, keuangan mereka minus Rp 9 triliun dan disuntik oleh pemerintah sebesar Rp 5 triliun. Pada 2016, defisit turun menjadi Rp 6 triliun yang kemudian ditambal kembali dengan jumlah sama. 

Pada 2017, defisit membengkak menjadi Rp 13 triliun dan semakin membesar pada 2018 menjadi Rp 19 triliun. Terakhir, pada tahun lalu, melalui surat kepada Kemenkeu, BPJS Kesehatan mengestimasikan defisit dapat menyentuh Rp 32 triliun. 

Sebagai negara, Sri memastikan, pemerintah sudah berupaya untuk hadir dan memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan dalam melaksanakan fungsi memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat membutuhkan. "Ini makna injeksi," ucapnya. 

Selanjutnya, Sri meluruskan keputusan penerbitan Perpres 75/2019 didesain agar sustainabilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terjaga, bukan untuk mencari keuntungan ataupun berbisnis. Keberlangsungan ini harus bisa berjalan tanpa menimbulkan satu pihak harus menanggung dampak merugi. 

Sri menuturkan, sebuah negara boleh saja memberikan layanan kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat. Tapi, kebijakan ini pasti membutuhkan biaya yang harus dipertanggung jawabkan. "Nyatanya, sistem BPJS Kesehatan kita tidak mampu memenuhi kewajiban dari sisi pembayaran. Ini fakta yang harus kita lihat," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menganjurkan agar pemerintah menunda atau membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas tiga. Saran ini disampaikan atas nama Komisi IX DPR. 

"Kami seluruh fraksi Komisi IX secara tegas sepakat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU kelas 3 karena cleansing data belum diselesaikan oleh BPJS Kesehatan," tuturnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement