Selasa 18 Feb 2020 22:31 WIB

Masyarakat Diminta tak Asal Tergiur Rumah Berkedok Syariah

Oknum tak bertanggungjawab manfaatkan animo terhadap rumah syariah.

Red: Nashih Nashrullah
Oknum tak bertanggungjawab manfaatkan animo masyarakat atas rumah syariah. Ilustrasi perumahan rakyat.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Oknum tak bertanggungjawab manfaatkan animo masyarakat atas rumah syariah. Ilustrasi perumahan rakyat.

EKBIS.CO, SURABAYA—  Masyarakat diminta untuk tidak gampang percaya dengan investasi rumah berkedok syariah, karena sudah banyak korban akibat penipuan tersebut.    

"Saat ini untuk membedakan mana investasi rumah syariah yang benar atau menipu cukup sulit, sebab mereka para penipu juga banyak menggunakan tokoh masyarakat atau agama. Namun tujuan mereka menipu," kata Presiden Direktur, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, Legowo Kusumonegoro  di Surabaya, Selasa (18/2).

Baca Juga

Legowo dalam acara Standard Chartered 2020 Academy fo Media meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi, khususnya perumahan, sebab pada saat memasarkan produk biasanya investor tidak memiliki keberadaan tanah.

"Mereka itu waktu memasarkan produk perumahan, tanahnya belum ada. Oleh karena itu, apabila berinvestasi untuk perumahan perlu menegaskan pada investor harus ada fisiknya, dan beberapa rumah yang dibangun," katanya.

Legowo menyarankan kepada masyarakat, apabila ingin berinvestasi produk rumah, perlu menggunakan sikap 80 persen tidak percaya, 10 persen takut, dan 5 persen siap ditipu.

"Kalau ragu, pada awal investasi jangan terlalu besar memberikan nilai, dan apabila sudah dipercaya baru nilai investasinya dinaikkan," katanya.

Legowo mengaku prihatin dengan maraknya kasus penipuan yang dilakukan pengembang ilegal dalam kasus jual beli rumah, sehingga banyak masyarakat dirugikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Prasarana, Properti dan Pemukiman Kadin Surabaya, Ahmad Assegaf, meminta masyarakat untuk memperhatian legalitas tanah sebelum membeli rumah, hal ini untuk menghindari penipuan yang marak dilakukan pengembang ilegal dalam kasus jual beli rumah.

"Kami mengimbau masyarakat yang akan membeli rumah, baik syariah maupun tidak, untuk melihat lebih dahulu izin dan legalitasnya serta kepemilikan tanah. Jangan tertarik dengan media promosinya cicilan DP nol persen, tanpa riba dan lain sebagainya, tetapi lihat dulu legalitasnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Surabaya mengungkap penipuan perumahan berkedok syariah yang dilakukan pengembang perumahan “Multazam Islamic Residence” yang dikelola PT Cahaya Mentari Pratama, setelah adanya laporan dari puluhan konsumen yang mengaku tertipu.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho di Surabaya mengatakan terdapat 32 orang konsumen perumahan itu telah melapor, dan menyadari telah tertipu pengembang tersebut.

"Selain 32 orang yang melapor ke Polrestabes Surabaya, beberapa konsumen lainnya juga diinformasikan telah melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Sidoarjo. Kami belum tahu secara pasti berapa banyak konsumen yang menjadi korbannya," ujarnya.

 

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement