Rabu 19 Feb 2020 07:16 WIB

Status Rekening Efek Jiwasraya Diputuskan Akhir Februari

Sebanyak 800 rekening efek terkait Jiwasraya diblokir oleh Kejaksaan Agung.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Republika/Wihdan
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.

EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pertumbuhan industri asuransi masih memiliki prospek positif dan daya tahan yang baik. Tercatat, sepanjang 2019 premi asuransi komersial sebesar Rp 281,2 triliun atau delapan persen secara year on year (yoy), premi asuransi jiwa sebesar Rp 179,1 triliun atau 4,1 persen (yoy) dan premi asuransi umum atau reasuransi sebesar Rp 102,1 triliun.

Hal ini didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen atau lebih tinggi dari threshold 120 persen. Sedangkan aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib) tumbuh positif 5,91 persen (yoy) dari Rp 862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp 913,8 triliun pada Desember 2019 dan jika ditambah dengan BPJS menjadi Rp 1.370,4 triliun.

Baca Juga

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan industri asuransi masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum Asuransi Jiwasraya. Nilai aset asuransi Jiwasraya sebesar Rp22,03 triliun atau sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi dan nilai aset Asuransi Jiwasraya sekitar 0,19 persen dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp 11.300 triliun.

“Kami melihat industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia. Saat ini baru 12,08 persen yang terlayani produk asuransi,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (19/2).

Menurutnya saat ini proses hukum kasus Asuransi Jiwa Jiwasraya masih ditangani Kejaksaan Agung dan OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya.

“OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,” ucapnya.

Menurutnya upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung. OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini.

Hal yang sama juga sudah OJK sampaikan kepada pengurus PT Wana Artha Life untuk menyampaikan verifikasi hal ini kepada Kejaksaan Agung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya. OJK menginformasikan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.

“Kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati. Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik,” ucapnya.

Ke depan, OJK berupaya mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) termasuk asuransi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, kokoh dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Adapun berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan dari reformasi IKNB ini yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur. Pertama, Prudential Regulation mengenai review dan rekomendasi terhadap penyesuaian Ketentuan Modal Minimum Berbasis Risiko (RBC), review dan rekomendasi Penyusunan Ketentuan Penilaian Kualitas Aset (Asset Quality and Provisioning) dan review dan rekomendasi ketentuan BMPK dan Penyediaan Dana Besar (Large Exposure and Related Party)

Kedua Review dan Rekomendasi Penyesuaian Ketentuan Manajemen Risiko dan Penerapan GCG bagi industri. Ketiga Review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan pengawasan berbasis risiko (risk based supervisory).

Kemudian reformasi institusi industri asuransi akan meliputi, pertama penyusunan Ketentuan tentang Tindakan Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha (exit policy). Kedua analisis Industri. Ketiga review dan Rekomendasi Penyesuaian Ketentuan Perizinan dan Kelembagaan (Entry policy).

Selanjutnya reformasi infrastruktur meliputi, pertama penyusunan draft RUU Program Penjaminan Polis (PPP). Kedua penyempurnaan Sistem Informasi Pengawasan dan Pelaporan. Ketiga penyusunan Pedoman dan Pelatihan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement