EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Permata Tbk menyatakan saat ini masih mengkaji rencana melepas unit usaha syariah (UUS) milik perusahaan (spin off). Perusahaan masih melakukan evaluasi menyeluruh dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Sharia Banking Bank Permata Herwin Bustaman mengatakan perusahaan akan memenuhi ketentuan regulator mengenai tenggat UUS Bank Permata menjadi Bank Umum Syariah (BUS) paling lambat pada 2023 mendatang.
"Kami sedang mempersiapkan bisnis modelnya seperti apa, target marketnya juga supaya mengetahui posisi Permata Syariah pada market seperti apa," ujarnya kepada Republika usai konferensi pers Paparan Kinerja Bank Permata di Gedung WTC, Jakarta, Rabu (19/2).
Data OJK mencatat sebanyak 20 UUS diwajibkan melepaskan diri dari induk usahanya, selaras dengan amanat UU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah nasional.
"Kami tetap memenuhi syarat UU Perbankan Syariah kalau semua UUS harus spin off pada 2023 mendatang. Apakah nanti ada perubahan UU atau tidak tetap kita jalankan," jelasnya.
Menurutnya perusahaan harus mempersiapkan cukup banyak regulasi untuk melakukan aksi korporasi tersebut, seperti tata kelola, sistem operasi dan teknologi, kebijakan hingga standar prosedur yang jumlahnya puluhan ribu.
"Aksi spin off harus dengan persiapan matang termasuk kejelasan target market, kesiapan branding dan sumber daya manusia," ucapnya.