EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Permata Tbk menyatakan pelepasan saham perusahaan oleh Bangkok Bank Public Company Limited diestimasi akan terealisasi pada kuartal tiga 2020. Saat ini proses akuisisi tersebut masih dalam tahap persetujuan Otortias Jasa Keuangan (OJK) dan Bank of Thailand (BOT).
Direktur Keuangan Bank Permata Lea Setianti Kusumawijaya mengatakan pemegang saham telah menyerahkan tiga dokumen utama untuk dikaji oleh OJK. Dokumen tersebut meliputi draf rencana akuisisi, akta pengalihan saham dan dokumen fit and proper Bangkok Bank sebagai pemegang saham yang baru.
"Sekarang lagi proses approval. Transaksi belum close jadi belum ada perubahan apa-apa internal Bank Permata. Kalau dihitung-hitung mungkin kuartal III 2020, tapi tergantung OJK dan Bank of Thailand," ujarnya saat konferensi pers di Gedung WTC, Jakarta, Rabu (19/2).
Menurutnya berdasarkan POJK 41/POJK 03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, yang dikeluarkan pada Desember 2019 lalu, aksi akuisisi harus dikaji OJK terlebih dahulu. OJK punya waktu 20 hari kerja untuk menelaah.
"Kalau sudah akan diumumkan dan dilanjutkan dengan rapat umum pemegang saham. Kemudian ke OJK lagi untuk mendapat persetujuan. Artinya memang proses ini membutuhkan waktu," jelasnya.
Pada 12 Desember Bangkok Bank telah mengumumkan pembelian saham bersyarat dengan Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk untuk mengakuisisi total 89,12 persen kepemilikan sahamnya di PT Bank Permata Tbk. Tercatat Bangkok Bank mengantisipasi penawaran tender wajib (mandatory tender offer) untuk sisa 10,88 persen saham Bank Permata setelah merampungkan akuisisi saham kepemilikan sebesar 89,12 persen. Adapun transaksi akan dilaksanakan berdasarkan penilaian yang disepakati sebesar 1,77 kali lipat dari nilai buku PermataBank.
Namun, kesepakatan tersebut menyisakan pekerjaan rumah lantaran terdapat aturan tentang batas maksimum kepemilikan saham bank umum yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK 03/2016. Beleid ini mengatur bank dan lembaga keuangan nonbank dapat memiliki maksimal 40 persen saham pada sebuah bank. Syaratnya menurut aturan ini lembaga keuangan asal Thailand itu harus merger atau konsolidasi lebih dari satu bank di Indonesia.