Sabtu 22 Feb 2020 00:28 WIB

Pemerintah Segera Umumkan Insentif Maskapai

Insentif maskapai akibat penutupan penerbangan ke China diumumkan Senin.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Penumpang maskapai lokal menggunakan masker saat akan menaiki pesawat. Ditutupnya jalur penerbangan ke China membuat pemerintah berencana memberikan insentif ke maskapai.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Penumpang maskapai lokal menggunakan masker saat akan menaiki pesawat. Ditutupnya jalur penerbangan ke China membuat pemerintah berencana memberikan insentif ke maskapai.

EKBIS.CO, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan pemerintah segera mengumumkan insentif yang akan diberikan kepada maskapai. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penurunan pariwisata karena ditutupnya rute penerbangan dari dan ke China untuk menncegah penyebaran virus corona baru.

“Tunggu hari Senin (24/2) sore. Kami akan lapor ke Presiden ada banyak regulasi yang akan diumumkan,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Jumat (21/2).

Baca Juga

Dia menjelaskan usulan bentuk insentif yang akan diberikan sudah dirapatkan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Budi menegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memutuskan bentuk insentif yang akan diberikan. “Nanti secara bersama diumumkan saat kami dapat persetujuan presiden,” ujar Budi.

Sebelumnya, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan pemerintah harus segera memberikan insentif kepada maskapai usai penutupan sementara penerbangan dari dan ke China. Gatot mengatakan insentif yang diberikan harus bisa menutup beberapa kerugian.

"Subsidi saat ini dibutuhkan maskapai karena banyak penumpang yang membatalkan penerbangan dan banyak jam terbang pesawat yang dipangkas," kata Gatot.

Dengan adanya kerugian tersebut, maskapai juga membayar biaya sewa pesawat dan perawatan setiap harinya. Untuk itu, insentif yang diberikan harus bisa menutup kerugian tersebut.

Meskipun begitu, Gatot menilai sudah dapat dipastikan insentif tidak bisa menutup semua kerugian tersebut namun bisa diberikan dalam beberapa hal. "Bisa langsung ke maskapai lewat potongan harga tiket meskipun sedikit susah penghitungannya," ujar Gatot.

Selain itu, Gatot mengatakan insentif juga bisa diberikan melalui pembebasan landing fee dan parking fee di bandara. Begitu juga dengan pembebasan biaya layanan navigasi yang dapat diberikan kepada maskapai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement