Senin 24 Feb 2020 06:44 WIB

Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru 44 Persen

Pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat sudah 99,96 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) didampingi Dirut PT KCIC Chandra Dwiputra (ketiga kanan) berjalan menuju proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tunnel 4 di Desa Malangnengah, Purwakarta, Jawa Barat, Ahad (23/2/2020).
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) didampingi Dirut PT KCIC Chandra Dwiputra (ketiga kanan) berjalan menuju proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tunnel 4 di Desa Malangnengah, Purwakarta, Jawa Barat, Ahad (23/2/2020).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kereta cepat Jakarta-Bandung dapat dioperasikan pada Desember 2021. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini progres pembangunan dan pembebasan lahan terus berjalan.

“Sekarang (progresnya) sudah 44 persen. Pembebasan lahan sudah 99,96 persen,” kata Budi usai meninjau pembangunan terowongan empat kereta cepat Jakarta-Bandung, Ahad (23/2).

Baca Juga

Sementara itu, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Chandra Dwiputra mengatakan satu bidang lagi pembebasan lahan di wilayah Bandung yang masih belum dibebaskan. Chandra mengatakan masih terus memproses pembebassan satu bidang tanah tersebut.

Chandra menuturkan sisa tanah yang masih belum dibebaskan tersebut ditargetkan selesai pekan depan. "Jadi sebagian lahan 100 persen sudah selesai. Pekerjaan rumah kita ke depan adalah relokasi," tutur Chandra.

Menurut Chandra, KCIC juga harus merelokasi sebanyak 32 menara sutet setelah pembebasan lahans elesai 100 persen. Chandra mengatakan hingga saat ini KCIC baru mengerjakan relokasi sekitar 20 menara sutet.

Selain menara sutet, banyak beberapa pembangunan yang harus direlokasi. "Jalan sekitar Galaxy (Bekasi), saluran listrik tegangan menengah, pipa air PDAM, termasuk sungai harus dipindah," ungkap Chandra.

Chandra menuturkan semua hal yang harus direlokasi tersebut harus dilakukan sampai konstruksi kereta cepat dimulai. Hanya saja, Chandra mengakui proses tersebut tidak bisa sekaligus dilakukan.

"Relokasi itu kembali ke kontraktor juga. Cuma kita harus fasilitasi seperti lahannya harus bebas, perjanjian dengan pemilik lahan dan pemilik lamanya harus dengan ketentuan," ungkap Chandra.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement