Warta Ekonomi.co.id, Surakarta
Kegagalan menyepakati kebijakan pajak terhadap perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Amazon, dan Facebook bakal melahirkan banyak rezim pajak digital di seluruh dunia, menurut Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire.
Ia mengatakan hal itu di hadapan kepala keuangan dan gubernur bank sentral dari 20 ekonomi terbesar dunia, Kelompok G20 di Riyadh. Dalam pertemuan itu dibahas masalah ekonomi global, dengan pajak digital sebagai agenda utamanya.
"Untuk gelombang pertama ini, ada konsensus luas di antara anggita G20 tentang diperlukannya sistem perpajakan internasional baru," ujar Le Maire, dikutip dari Reuters, Senin (24/2/2020).
Baca Juga: Meski Amerika Larang Huawei di Jaringan 5G Barat, Konglomerat Prancis Ini Enggak Mau Dengar
Menurutnya, perusahaan digital yang menghasilkan keuntungan di banyak negara tanpa menghadirkan kantor fisik perlu dikenakan pajak sesuai tingkatannya.
Ia menambahkan, "kita juga harus menjawab pertanyaan tentang perpajakan minimum dan risiko dari berlomba mencapai titik terendah perpajakan."
Prancis sendiri sudah mengadopsi pajak digital, tetapi ditangguhkan sampai akhir tahun guna memberi waktu bagi G20 menyelesaikan kesepakatan global yang nantinya akan diikuti semua negara.
The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), lembaga internal G20, berniat menyepakati rincian teknis pajak digital serupa Prancis pada Juli. Sementara, kesepakatan penuh ditargetkan rampung akhir tahun. "Ada konsensus untuk menciptakan solusi pada akhir 2020," imbuh Le Maire.
Solusi yang dimaksud bentuknya plural, karena akan diimplementasikan di seluruh negara anggota G20. Jadi, pajak digitalnya tidak tunggal dan sederhana.
"Kami akan menyusun (aturan) pajak digital yang berbeda di seluruh dunia," kata Le Maire lagi.
Di sisi lain, Amerika Serikat (AS) sebagai rumah bagi sebagian perusahaan teknologi raksasa lebih berhati-hati dalam menerapkan pajak sebelum pemilihan presiden AS berakhir tahun ini. Namun, itu malah akan membuat barang-barang Prancis terkena tarif bila negara mode itu tak menangguhkan kebijakan pajaknya.