EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian BUMN akan mendukung Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko yang dilaporkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro ke Polda Metro Jaya. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN telah mengetahui pelaporan tersebut dan menegaskan dukungannya kepada Hexana dalam menghadapi pelaporan tersebut.
"Jadi kita tetap mendukung Pak Hexana dalam hal ini," ujar Arya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (25/2).
Arya mengatakan manajemen Jiwasraya telah meluruskan informasi terkait investasi Rp 13 triliun Jiwasraya di perusahaan milik Benny Tjokrosaputro dan menyebutnya merupakan salah kutip.
"Saya sudah lihat dan hak jawab Pak Hexana ke dua media, ada salah kutip saja. Kita lihat memang beliau belum pernah bicara seperti itu. Kita dukung lah. Tidak masalah akan kita dukung, tapi kan kita tahu permasalahannya bukan seperti itu," ucap Arya.
Arya menambahkan Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR juga masih membahas mengenai opsi-opsi dan simulasi skenario penyelamatan nasabah dan koordinasi secara umum terkait Jiwasraya. Oleh karena itu, Arya menilai belum ada keputusan, terutama mengenai adanya penyertaan modal negara (PMN).
"PMN tidak menjadi prioritas dalam penyelamatan Jiwasraya. Itu last resort karena masih ada beberapa skenario yang didalami," kata Arya.
Arya menyampaikan pembicaraan PMN dalam konteks memperkuat fundamental industri asuransi pelat merah, bukan sekadar untuk Jiwasraya. Hal ini, lanjut Arya, lantaran BUMN harus memikirkan bagaimana pasar industri asuransi semakin sehat di masa depan dan memastikan masalah seperti Jiwasraya tidak terulang lagi.
"Pernyataan bahwa Jiwasraya akan dibail out atau bail in atau PMN adalah pernyataan yang masih jauh dari pemabahasan," ucap Arya.
Arya menyebut Kementerian BUMN sedang menyusun skema bahwa penyelamatan dana nasabah dan Jiwasraya akan bersifat fundamental dan komprehensif. Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya. Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin mengatakan kliennya melaporkan Dirut PT Asuransi Jiwasraya atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Laporan itu pun terdaftar dalam nomor LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020. Muchtar menyebut, Hexana diduga telah menyebarkan fitnah tentang korupsi PT Asuransi Jiwasraya ketika menghadiri rapat di DPR RI pada Rabu (20/2) lalu.
Dalam rapat itu, Hexana menyampaikan bahwa terdapat kerugian negara berupa gagal membayar Jiwasraya senilai Rp 13 triliun yang merupakan saham milik Benny Tjokro. "Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan nama baik dari klien kami," kata Muchtar saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/2).