Rabu 26 Feb 2020 05:14 WIB

Inilah Besaran Diskon Tarif Maskapai Penerbangan

Diskon hanya berlaku saat low season Maret hingga Mei 2020.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Hiru Muhammad
Petugas mengecek tiket pesawat calon penumpang di pintu keberangkatan Terminal 1C di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (14/8/2019).
Foto: Antara/Fauzan
Petugas mengecek tiket pesawat calon penumpang di pintu keberangkatan Terminal 1C di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (14/8/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Akhirnya, pemerintah memberikan insentif pariwisata transportasi udara melalui maskapai bagi masyarakat mengantisipasi dampak virus Corona  atau Covid-19. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan setiap jenis maskapai memiliki diskon harga tiket berbeda. 

"Untuk maskapai full service  potongan 45 persen dari harga tiket," kata Novie dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2). Untuk maskapai dengan medium service, penumpang mendapatkan potongan tiket 48 persen. Lalu untuk maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier, penumpang mendapatkan potongan harga tiket sebesar 51 persen. 

Novie memastikan tidak semua penumpang di dalam pesawat yang mendapatkan diskon harga tiket tersebut. "Nantinya penumpang akan menikmati diskon antara 40 sampai 50 persen dari tarif riil yang berlaku untuk 25 persen dari total kursi yang tersedia dari tiap penerbangan," jelas Novie. 

Dia menambahkan diskon tersebut sementara ini akan diberlakukan selama low season yaitu Maret hingga Mei 2020. Insentif tersebut diberikan untuk penerbangan menuju ke daerah pariwisata Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang selama tiga bulan.

Novie memastikan Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya untuk mensukseskan program pemerintah. Khususnya dalam rangka menjadikan pariwisata Indonesia diminati oleh wisatawan lokal dan domestik.  "Kami akan terus memastikan untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa transportasi udara dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Novie. 

Total insentif yang diberikan masyarakat melalui maskapai sebesar 50 persen. Dari total tersebut, 30 persen atau sebesar Rp 550 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu 20 persen yaitu terdiri dari insentif avtur Pertamina sebesar Rp 260 miliar dan insentif biaya bandara PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II serta Airnav Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Rahayu Subekti

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement