EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum memutuskan mekanisme yang dipakai untuk memblokir ponsel ilegal lewat regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Mekanismenya akan ditentukan pekan ini.
"Minggu (pekan) ini akan kita putuskan bersama-sama dengan para pimpinan operator seluler," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, di Jakarta, Rabu.
Informasi yang diperoleh Antara, kementerian akan mengadakan pertemuan dengan operator seluler pada Jumat. Dalam pertemuan tersebut, Kominfo dan operator seluler akan mengambil keputusan apakah mereka akan menggunakan daftar putih (whitelist), atau daftar hitam (blacklist) untuk mengatasi ponsel ilegal.
Setelah itu, blokir IMEI akan berlaku efektif mulai 18 April mendatang. Kementerian pekan lalu sudah mengadakan uji coba blokir IMEI dengan operator seluler, diwakili oleh XL Axiata, dengan sistem blacklist menggunakan EIR.
Uji coba tersebut belum menggunakan Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA). karena belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya. Kominfo akan mengadakan uji coba lengkap untuk blokir IMEI pada Maret mendatang.