Kamis 27 Feb 2020 14:35 WIB

Bulog: Pengajuan Impor Gula Belum Dapat Izin Pemerintah

Bulog telah mengajukan izin impor gula konsumsi sebanyak 200 ribu ton.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Gula impor
Foto: R Rekotomo/Antara
Gula impor

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, menuturkan pengajuan impor gula oleh Bulog belum mendapat keputusan dari pemerintah. Bulog, kata Buwas, tidak bisa mendatangkan gula impor untuk melakukan stabilisasi tanpa restu dari Kementerian Perdagangan.

"Sampai saat ini belum ada keputusan. Itu yang menentukan Menteri Perdagangan," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (27/2).

Baca Juga

Ia mengatakan, jika izin importasi gula diberikan berdekatan dengan masa panen rata, akan menyulitkan Bulog dalam mempersiapkan teknis administrasi impor. Dampak lain, justru berbahaya bagi harga gula lokal yang akan dipanen petani pada pertengahan tahun mendatang.

Budi pun menegaskan, impor gula diajukan kepada pemerintah semata-mata untuk stabilisasi harga gula konsumsi di pasar tradisional. Tanpa ada kekuatan dan kecukupan stok, sulit bagi Bulog untuk melakukan intervensi harga.

Sebagaimana diketahui, harga gula pasir di pasar tradisional masih cukup tinggi lantaran belum adanya intervensi harga. Rata-rata gula masih dihargai Rp 14 ribu - Rp 15 ribu per kg.

"Bulog kan bukan seperti swasta. Impor kita diawasi dan diaudit oleh BPK. Harganya juga dipatok dengan kualitas yang sesuai. Kalau swasta, suka-suka dia saja," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Bulog telah mengajukan importasi gula konsumsi sebanyak 200 ribu ton. Usulan importasi itu diajukan dalam Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian pada awal bulan ini.

Ia mengatakan, tingginya harga gula di dalam negeri akibat suplai yang terhenti. Itu memicu kenaikan harga meskipun permintaan gula secara umum masih cukup stabil.

"Karena kekurangan dan tidak ada tambahan impor akhirnya harga tinggi. Hausnya kita memang menghitung kebutuhan. Jadi impor itu berdasarkan kebutuhan, bukan kuota semata," kata dia.

Buwas pun menyindir izin impor gula justru diberikan pemerintah kepada pabrik-pabrik gula mentah yang tidak pernah menyerap tebu rakyat dari petani. Hal itu, secara tidak langsyng membuat petani-petani di dalam negeri kesulitan untuk memasarkan tebunya kepada pabrikan pengolahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement