EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengkonversi 52 pembangkit berbahan diesel atau pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke gas. Sisa PLTD yang tidak bisa dikonversi ke gas diharapkan bisa dialihkan untuk menggunakan pembangkit yang berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif meminta PLN untuk mengkaji potensi EBT apa yang bisa digunakan PLN untuk bisa mengganti PLTD yang tak bisa dikonversi ke gas. "Saya sudah minta kepada PLN untuk bisa mencari opsi lain untuk PLTD yang tidak bisa dikonversi ke gas ini," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Kamis (27/2).
Arifin menjelaskan tak bisa dikonversinya PLTD tersebut dikarenakan pembangkit berada di wilayah terpencil. Jika harus membawa gas ke daerah terpencil ini malah akan menambah beban biaya.
"Saya minta coba misalnya apakah bisa memanfaatkan surya atau biomassa untuk hal ini," ujar Arifin.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengoptimalkan konsumsi gas bumi dalam negeri mulai tahun 2020 ini. Kepastian ini dibuktikan dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan PT Pertamina (Persero) terkait penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) untuk pembangkit tenaga listrik milik PLN pada Kamis (27/2).
Penandatanganan HoA tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 13K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang menyaksikan langsung penandatanganan, menegaskan kerja sama ini akan menekan jumlah impor dan konsumsi BBM sekaligus meningkatkan efisiensi operasional PLN.
Kerja sama ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari keputusan payung hukum yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Penekanan beleid tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi neraca perdagangan minyak dan gas Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat komoditas migas minus 1,18 miliar dolar AS pada Januari 2020.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, defisit neraca perdagangan harus menjadi perhatian serius," ungkap Arifin.
Melalui HoA tersebut, ditargetkan pembangkit listrik berbahan bakar diesel untuk dikonversi menjadi gas bumi dengan total kapasitas sekitar 1,7 Giga Watt di 52 lokasi. "Total penghematan dari konversi tersebut sekitar Rp 3 triliun per tahun," Arifin menguraikan.
Sebagaimana diketahui, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 13K/13/MEM/2020 menugaskan Pertamina untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN pada setiap pembangkit listrik
Kepmen tersebut juga menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan Diesel dengan LNG. Selain itu, Pertamina wajib menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate yang akan menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan Diesel.