Jumat 28 Feb 2020 13:19 WIB

Pemerintah Gunakan White List untuk Validasi IMEI

Pemerintah memutuskan menggunakan White List untuk validasi IMEI.

Red: Reiny Dwinanda
International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemerintah dan operator telekomunikasi sepakat menggunakan white list untuk validasi IMEI. IMEI.
Foto: Republiks/Friska Yolandha
International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemerintah dan operator telekomunikasi sepakat menggunakan white list untuk validasi IMEI. IMEI.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menggunakan sistem daftar putih (white list) dalam pengendalian perangkat ilegal lewat regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Keputusan itu berasal dari hasil kesepakatan bersama seluruh operator telekomunikasi.

“Dengan sistem white list ini, kami sifatnya preventif, kalau black list (daftar hitam) itu sifatnya korektif,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, dalam konferensi pers, di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Validasi IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam  menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. Ismail menjelaskan, sistem white list dipilih agar masyarakat tidak telanjur membeli perangkat yang ternyata ilegal.

Sebab, ketika perangkat dihidupkan, setelah memasukkan kartu SIM, maka perangkat tidak akan mendapat sinyal. Sementara itu, sistem black list memungkinkan masyarakat untuk membeli perangkat terlebih dahulu, kemudian dilakukan analisis apakah perangkat itu legal atau ilegal, selanjutnya mendapatkan notifikasi untuk kemudian dilakukan pemblokiran jika terbukti ilegal.

“Supaya masyarakat tidak telanjur, dibeli lalu diblokir, pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat, memitigasi risiko masyarakat yang memiliki perangkat akhirnya diblokir,” kata Ismail.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan, berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan IMEI tersebut terhitung mulai tanggal 18 April 2020. Perangkat yang dibeli dan digunakan sebelum tanggal tersebut tidak perlu melakukan registrasi.

”Cukup hidupkan, aktifkan, dengan begitu semua perangkat sudah teregister ke operator sehingga sistem membaca perangkat itu bisa digunakan seterusnya,” kata Ismail.

Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, Ismail mengimbau untuk melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu sebelum membeli. Masyarkat dapat mengeceknya di laman imei.kemenperin.go.id.

“Sistem white list ini mencegah masyarakat tidak akan bisa dapat sinyal di perangkat yang tidak terdaftar di white list, sehingga masyarakat tidak usah beli perangkat yang tidak dapat sinyal,” ujar Ismail seraya menyebut penjual perangkat IMEI ilegal akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement