EKBIS.CO, JAKARTA — Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai hari ini (2/3) menghentikan pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Setelah keputusan tersebut, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan langkah lanjutan.
“Pastinya kita akan melakukan komunikasi internal pemerintah untuk mengambil langkah-langkah,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono di Hotel Bidakara, Jakarta (2/3).
Dia memastikan dengan koordinasi tersebut akan mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak. Sebab penghentian pengerjaan proyek tersebut dilakukan selama dua pekan ke depan.
Meskipun begitu, Djoko mengatakan belum bisa mengatakan jika penghentian proyek tersebut akan berdampak kepada pembukaan investasi. “Intinya saat ini kita sedang menjaring mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya untuk kita mengambil langkahnya lebih lanjut,” jelas Djoko.
Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR mengungkapkan terdapat enam alasan mengapa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Binsa Konstruksi sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Danis Sumadilaga mengatakan adanya management proyek dan buruknya pengelolaan sistem drainase dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Danis mengatakan tak hanya itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga beum diperhatikan. Semua alasan tersebut disebutkan dalam surat edaran bernomor BK.03.03-Komite K2/25 tertanggal 27 Februari 2020.