EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk (Wika) Tumiyana mengatakan perusahaan terus mengikuti perkembangan terbaru mengenai wabah virus corona COVID-19. Pemerintah juga telah memperketat aturan bagi pekerja China di proyek tersebut.
Tumiyana menegaskan pemerintah telah memberlakukan aturan yang ketat bagi pekerja asal China yang ingin bekerja dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Ia mengatakan pekerja asal China yang sudah kembali ke China tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia saat ini.
"Tidak boleh, para tenaga kerja China yang sudah keluar tidak boleh masuk dulu, sebaliknya yang sudah di Indonesia tidak boleh keluar. Itu dari kebijakan Kementerian Tenaga Kerja," ucap Tumiyana di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/3).
Tumiyana menambahkan perusahaan terus melakukan langkah evaluasi dalam mengantisipasi penyebaran virus Korona. "Nanti kita evaluasi dulu, dampaknya (Korona) terhadap kinerja dan sebagainya akan kita evaluasi terlebih dahulu. Mudah-mudahan tidak ada apa-apa," ujar Tumiyana.
Direktur TOD dan Legal KCIC Dwi Windarto menyampaikan aturan tersebut untuk mencegah masuknya wabah Korona ke Indonesia. "Kalau pun ada tenaga kerja China proyek kereta cepat yang kembali lagi ke Indonesia harus pakai KITAS dan KITAS tersebut harus terdapat sertifikasi dari pemerintah China," kata Windarto.
Setibanya di Indonesia, kata dia, pekerja asal Cina harus menjalani karantina selama dua pekan. "Walaupun mereka sudah dapat sertifikasi kesehatan dari pemerintah Cina, mereka harus dikarantina selama dua pekan saat masuk ke Indonesia. Prosedurnya memang begitu," ungkap Windarto.