Selasa 03 Mar 2020 18:10 WIB

Penuhi Kebutuhan, Kemendag Terbitkan Persetujuan Impor Bawang Putih

Kemendag telah menerbitkan surat persetujuan impor sebanyak 25.829 ton.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pedagang menata bawang putih yang dijual di Pasar PSPT Tebet, Jakarta, Senin (2/3/2020). Kemendag telah menerbitkan surat persetujuan impor sebanyak 25.829 ton.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pedagang menata bawang putih yang dijual di Pasar PSPT Tebet, Jakarta, Senin (2/3/2020). Kemendag telah menerbitkan surat persetujuan impor sebanyak 25.829 ton.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Virus corona menyerang beberapa negara di dunia, terutama China. Meski begitu, pemerintah tetap membuka keran impor demi memenuhi kebutuhan pasokan bahan pokok di dalam negeri. 

"Guna menjamin pasokan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Persetujuan Impor (PI). PI tersebut ditujukan bagi beberapa komoditas yang memerlukan adanya tambahan stok," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (3/3).

Untuk komoditas bawang putih, kata dia, Kemendag telah menerbitkan surat persetujuan impor sebanyak 25.829 ton. Sedangkan izin impor untuk Gula Kristal Mentah (GKM) yang digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi telah diterbitkan sebanyak 438.802 ton yang dapat memenuhi kebutuhan hingga Mei 2020.

Ia menjamin pasokan kebutuhan bahan pokok aman. Maka Agus mengimbau masyarakat tidak melakukan belanja berlebihan karena panik atau panic buying.

"Pemerintah memahami jika saat ini ada kekhawatiran di tengah masyarakat setelah ada WNI yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona. Masyarakat jadi khawatir sulit untuk dapat ke luar rumah sehingga terjadi kepanikan dalam berbelanja bahan pokok. Namun, saya imbau agar masyarakat berhati-

hati dalam mengambil sikap, termasuk untuk tidak melakukan panic buying," kata Agus.

Dirinya menambahkan, saat ini barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) dijamin ketersediaannya dengan harga stabil. Sebelumnya, Kemendag juga telah menerbitkan Permendag No. 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China guna meminimalisasi penyebaran covid-19 melalui kegiatan importasi. 

Pemerintah menetapkan pelarangan impor jenis binatang hidup yang berasal dari China atau transit di China ke dalam wilayah Indonesia. Pelarangan tersebut bersifat sementara sampai wabah Covid-19 mereda.

“Pemerintah menyadari antisipasi dampak penyebaran virus Covid-19 ini merupakan tanggung jawab kita bersama yang memerlukan sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, pelaku usaha terkait bapok, maupun masyarakat. Maka pemerintah mengajak masyarakat tetap tenang, tidak perlu belanja berlebihan, dan selalu menjaga kesehatan,” jelas Mendag.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement