EKBIS.CO, JAKARTA -- Demi mengantisipasi dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian, pemerintah mengeluarkan beberapa stimulus fiskal. Baik berupa insentif mancanegara, hibah untuk daerah wisata, hingga pemotongan pajak bagi beberapa kawasan wisata.
Kini pemerintah mulai mengeluarkan stimulus guna mendorong ekspor dan impor. "Saya kira dalam beberapa hari ini, Mendag (Menteri Perdagangan), Menko Perekonomian, dan presiden sudah merumuskan berbagai rencana kebijakan antisipasi dan penanganan. Kalau sekarang lebih banyak ke lalu lintas barang," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Selasa, (3/3).
Ia menyebutkan, ada empat kebijakan untuk menstimulus sekaligus mendorong kelancaran arus ekspor impor. Pertama, pemerintah menyederhanakan aturan larangan pembatasan atau tata niaga terkait ekspor. Mulai dari aturan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu, health certificate, dan keterangan asal.
"Jadi seluruh aturan tata niaga ekspor diminta disederhanakan, dan kalau tidak perlu dihapuskan. Siang ini jajaran dengan Kemendag dan Kementerian atau Lembaga (K/L) lain membahas simulasinya," ujar Susiwijono.
Kebijakan kedua, yakni pengurangan pembatasan impor. Pemerintah pun berencana melakukan pengurangan larangan pembatasan tata niaga terhadap impor, terutama impor bahan baku. Hanya saja pemerintah tetap tidak membolehkan impor hewan hidup.
"Impor bahan baku ini supaya tidak terkendala di dalam proses impornya. Larangan pembatasan impornya dikurangi sebisa mungkin," jelas Susiwijono.
Ketiga, pemerintah melakukan percepatan proses impor. Pemerintah juga berencana melakukan percepatan proses impor kepada 500 importir bereputasi baik atau mempunyai reputasi tinggi berdasarkan data pemerintah.
Terakhir, biaya logistik dikurangi oleh pemerintah. Caranya dengan menerapkan sistem Indonesia Nasional Single Window (NSW) yang merupakan sistem dengan fungsi sebagai gerbang komunikasi dan integrasi antara sistem-sistem yang sudah ada.