Kamis 05 Mar 2020 18:19 WIB

Kemenhub Pastikan Maskapai Patuhi Keputusan Kemenlu

Kemenhub akan mendukung keputusan kementerian terkait untuk cegah penyebaran corona.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan maskapai akan mematuhi larangan masuknya WN yang pernah berkunjung ke Iran, Italia dan Korea Selatan.
Foto: Angkasa Pura 2
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan maskapai akan mematuhi larangan masuknya WN yang pernah berkunjung ke Iran, Italia dan Korea Selatan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan mulai akhir pekan ini (8/2) akan melarang pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan ke Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus korona Covid-19. Mengenai kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan maskapai akan mematuhi keputusan tersebut.

"Ya maskapai dan operator bandara akan otomatis menyesuaikan dengan keputusan Kemenlu terkait pelarangan tersebut," kata Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati kepada Republika.co.id, Kamis (5/3).

Baca Juga

Adita memastikan Kemenhub akan mendukung keputusan kementerian terkait untuk mencegah penyebaran virus corona. Dia menuturkan Kemenhub akan menjembatani keputusan tersebut karena maskapai akan langsung melakukan penyesuaian.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan siapapun yang dalam 14 hari terakhir datang dari Iran, Italia, dan Korsel dilarang masuk ataupun transit ke Indonesia. "Para pendatang atau travelers dari sejumlah wilayah di negara-negara tersebut tanpa melihat warga negaranya dilarang masuk dan transit ke Indonesia," ujar Retno dalam press statement di Kementerian Luar Negeri, Kamis (5/4).

Retno menjelaskan, sejumlah wilayah yang dimaksud di antaranya Iran meliputi wilayah Tehran, Qom, dan Gilan. Sementara itu Italia di wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Lalu Korsel dari kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Menurut Retno, para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut akan diminta surat keterangan sehat. Dia menegaskan, surat keterangan sehat tersebut dikeluarkan oleh otoritas berwenang di masing-masing negara.

Sementara untuk warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari wilayah tersebut akan dilakukan pemerkiksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan. "Kebijakan mulai berlaku Ahad (8/3) mendatang," tutur Retno. Rahayu Subekti

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement