EKBIS.CO, BANDUNG -- Komite BPH Migas dan sekaligus sebagai Arbiter BANI, Ahmad Rizal, baru saja menyelesaikan program doktoralnya di Universitas Padjajaran (Unpad). Tak main-main, Ahmad Rizal lulus dengan menyandang predikat cum laude pada pada Program Doktor Ilmu Hukum.
Ahmad Rizal mengangkat disertasi dengan judul "Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi Melalui Ajudikasi Dikaitkan Dengan Jaminan Pembayaran (Security Payment) Sebagai Upaya Implementasi Negara Kesejahteraan di Indonesia". Rizal telah melakukan perbandingan terhadap pelaksanaan ajudikasi di beberapa negara seperti New South Wales (Australia), Singapura dan Malaysia. Menurut Rizal penerapan ajudikasi di Malaysia memberikan ajudikator waktu untuk memberikan keputusan selama 45 hari. Berbeda dengan di NSW memberikan waktu 10 hari, sedangkan Singapura memberikan waktu 14 hari. Dengan waktu 10 hari dan 14 tersebut terlalu singkat dan memberikan peluang memberikan putusan kurang optimal. Malaysia yang mengatur waktu untuk ajudikator memutuskan selama 45 hari ini dari sisi waktu dipandang terasa cukup.
Indonesia nampaknya perlu mengadaptasi konsep dan penerapan ajudikasi di Malaysia seperti CIPAA 2012 dengan beberapa catatan sesuai kepentingan Indonesia. Undang Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam Pasal 88 tidak mengatur penyelesaian sengketa melalui mekenisme ajudikasi. Hukum positif di Indonesia belum memberikan peluang bagi terwujudnya kesetaraan dan keadilan serta perlindungan jaminan pembayaran bagi penyedia jasa konstruksi.
Adanya mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi melalui ajudikasi yang akan dibentuk oleh asosiasi bidang konstruksi pekerjaan proyek tetap berjalan tanpa hambatan dan berdampak baik bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Rizal dapat menjawab dengan sangat baik setiap pertanyaan dan sanggahan dari Tim Penguji Prof.Dr. Lili Rasjidi, SH,S.Sos,LLM, Prof.Dr.Hj. Efa Laela Fakhriyah,SH,MH, Prof.Dr. An An Chandrawulan, SH,LLM, Prof. Dr. Tarsisius Murwadji,SH,MH serta Tim Promotor Prof.Huala Adolf,SH,LLM, Ph.D., Prof.Dr. Djuhaendah Hasan,S.H., Prof.Dr. Ida Nurlinda,SH, MH. Sidang Promosi Perolehan Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum, dilaksanakan di Gedung Mochtar Kusumaatmadja Ruang Auditorium Lt. 04 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung Jumat (6/3) lalu.