EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyiapkan jalur khusus penumpang dari Iran, Italia, Korea Selatan, dan China. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan pembatasan terhadap kedatangan penumpang dari negara-negara tersebut dilakukan sebagai upaya menekan potensi penyebaran virus corona ke Indonesia.
Awaluddin memastikan pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari pengecekan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan. Menurutnya, prosedur dijalankan secara ketat, tetapi tetap memperhatikan pelayanan dan dilakukan dengan teratur.
Misalnya di Bandara Soekarno-Hatta yang disediakan jalur khusus di terminal kedatangan internasional Soekarno-Hatta. "Bagi pendatang pemegang paspor dan penumpang dari Italia, China, Korea Selatan, dan Iran akan diarahkan masuk jalur satu," ujar Awaluddin.
Ia menambahkan, bukan berarti penerbangan dari dan ke China sudah diperbolehkan. Sebab, AP II juga mengantisipasi bagi pendatang yang memiliki paspor China masuk ke Indonesia melalui penerbangan transit negara lain.
"Setiap maskapai akan memberikan informasi jumlah penumpang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan kepada KKP dan AP II,” tutur Awaluddin.
Awaluddin menegaskan pada dasarnya pemerintah tidak melarang penerbangan atau kedatangan penumpang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan. Hanya, menurutnya saat ini pemerintah hanya melakukan pembatasan pendatang dari ketiga negara tersebut.
Pemerintah melakukan pembatasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tiba dari tiga negara tersebut sejak Ahad (8/3). Sebelumnya, pembatasan juga sudah dilakukan terhadap penumpang pesawat yang tiba dari China.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan siapapun yang dalam 14 hari terakhir datang dari Iran, Italia, dan Korsel dilarang masuk ataupun transit ke Indonesia. "Para pendatang atau travelers dari sejumlah wilayah di negara-negara tersebut tanpa melihat warga negaranya dilarang masuk dan transit ke Indonesia," ujar Retno dalam press statement di Kementerian Luar Negeri, Kamis (5/4).
Retno menjelaskan, sejumlah wilayah yang dimaksud di antaranya Iran meliputi wilayah Tehran, Qom, dan Gilan. Sementara itu Italia di wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Lalu Korsel dari Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
Menurut Retno, para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut akan diminta surat keterangan sehat. Dia menegaskan, surat keterangan sehat tersebut dikeluarkan oleh otoritas berwenang di masing-masing negara.
Sementara untuk warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari wilayah tersebut akan dilakukan pemerkiksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan. "Kebijakan mulai berlaku Ahad (8/3) mendatang," tutur Retno.