EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menilai positif penguatan standardisasi kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR). Adapun penguatan ini untuk mengurangi potensi fraud atau penyalahgunaan data di industri perbankan.
"Kalau standardisasi mestinya ada pengaruhnya terhadap penyalahgunaan data, karena petugas bank semakin lama semakin paham bagaimana caranya transaksi ini sehingga ke depan tidak ada fraud," ujar Ketua ASPI Anggoro Eko Cahyo saat acara Penandatangan Nota Kesepahaman Bank Indonesia, Kemenaker dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/3).
Menurutnya, potensi penyalahgunaan data disebabkan dua faktor yakni sistem yang rentan diretas serta oknum yang menyalahgunakan data.
"Tapi dalam hal kompetensi, lebih pada kesadaran, kesadaran mereka terkait data itu sangat berharga," jelasnya.
Sementara, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menambahkan, perubahan dan perkembangan perekonomian, disrupsi teknologi dan disrupsi milenial memiliki keterkaitan sangat kuat dan saling memengaruhi. Bahkan, berdampak pada daya saing perekonomian nasional dan sumber daya manusia atau tenaga kerja.
"Standardisasi Kompetensi Bidang SPPUR merupakan langkah mitigasi risiko operasional untuk memastikan layanan SPPUR tetap aman dan andal," ucapnya.
Standardisasi juga diperlukan untuk mengimbangi perkembangan SPPUR yang belakangan ini berkembang pesat sejalan dengan kemajuan teknologi dan berbagai inovasi produk dan layanan.
Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR ini juga dilakukan untuk mendukung Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, percepatan Indonesia sebagai negara mendukung anti-money laundering melalui keanggotaan penuh dalam Financial Action Task Force (FATF) dan mendukung program pemerintah yakni melahirkan SDM unggul Indonesia maju.