EKBIS.CO, JAKARTA, -– PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai Holding dari lima produsen pupuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona melalui berbagai upaya pengamanan yang dilakukan di lini bisnisnya termasuk lingkungan kerja Anak Usaha. Salah satunya melalui kebijakan penangguhan kunjungan dinas atau cuti ke negara yang terindikasi adanya penyebaran virus Corona.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh karyawan, dari level Direksi hingga pegawai di lingkungan Pupuk Indonesia. Kemudian, karyawan yang telah melakukan perjalanan dinas maupun non kedinasan ke Negara terdampak Corona diwajibkan melaporkan riwayat perjalanan yang telah dilakukan. Mereka segera memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan yang menangani virus corona serta melaporkan hasil pemeriksaan ke Department Pengelolaan SDM.
Sesuai dengan arahan Menteri BUMN yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-1/mbu/03/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Coronavius Disease 2019 (COVID-19) dan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (COVID-19) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pupuk Indonesia juga telah menyediakan stok masker khusus untuk karyawan yang mengalami gejala batuk, pilek dan demam dan penyediaan thermal gun yang di setiap lantai kantor Pupuk Indonesia.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana menjelaskan Perusahaan berkewajiban untuk melindungi karyawan dan tamu yang berada di lingkungan Pupuk Indonesia Grup sesuai dengan standar dan prosedur Health Safety, Security and Environment (HSSE). Termasuk memastikan keamanan dari penyebaran virus corona. “Kami juga meningkatkan kewaspadaan terhadap tamu dan karyawan melalui protokol pemeriksaaan temperatur badan baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan pabrik” jelas Wijaya.
Kebijakan ini juga diberlakukan di produsen pupuk anak Perusahaan Pupuk Indonesia, misalnya di Pupuk Kalimantan Timur diberlakukan kebijakan penagguhan sementara izin pesiar bagi Anak Buah Kapal (ABK) berbendera asing dan kapal berbendera dalam negeri untuk melakukan pelayaran dari Negara yang terdampak Corona. Hal ini berlaku untuk seluruh kapal pengangkut produk pupuk dan non pupuk. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kerja Pupuk Indonesia Grup.
Selain itu, kapal-kapal yang datang dari Negara-negara terdampak Corona diberikan status karantina dan akan melalui proses pemeriksaan dan pengawasan untuk proses persetujuan bebas karantina oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.
Wijaya berharap kepada karyawan Pupuk Indonesia untuk tetap waspada dan memilih sumber informasi yang terpercaya seputar perkembangan wabah Corona. “Kepada karyawan, kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui surat edaran dan pesan resmi untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan karyawan terhadap virus corona” kata Wijaya.